Soal Paralayang Dekat Pura Gunung Payung, PHDI Bali Sarankan Pemerintah Tetapkan Zona Larangan Terbang

Author:
Share

Aktivitas wisata olahraga paralayang yang berlangsung dekat dengan kawasan Pura Gunung Payung kembali menuai perhatian publik. Aksi ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat Bali yang menjunjung tinggi kesucian pura sebagai tempat ibadah suci umat Hindu.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, menyampaikan bahwa dirinya turut menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut. Bahkan, ia mengaku telah menyaksikan langsung video aktivitas paralayang yang tersebar di media sosial.

BACA JUGA  Omed-Omedan, Tradisi Unik di Sesetan Bali yang Telah Ada Sejak Abad ke-17, Ada Kejadian Mistis Saat Tak Digelar

“Kami sarankan pemerintah agar menetapkan no-fly zone, atau kawasan larangan terbang secara spesifik. Ini akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur. Kami yakin pemerintah punya komitmen yang sama dalam menjaga kesucian pura,” ujar Kenak saat dihubungi via telepon, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut, Kenak menjelaskan bahwa regulasi mengenai kawasan suci sebenarnya sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Perda No. 16 Tahun 2009 yang diperbarui melalui Perda Bali No. 2 Tahun 2023, yang mengatur kawasan kesucian pura.

BACA JUGA  Doa atau Mantra Melayat Orang Meninggal Menurut Hindu Bali, Penghormatan dan Harapan Menuju Kesempurnaan Jiwa

Regulasi dari Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan larangan aktivitas penerbangan di atas rumah ibadah, termasuk drone maupun wahana udara ringan seperti paralayang.

“Mungkin masyarakat pernah mendengar, ada kawasan di mana kita tidak boleh menerbangkan drone. Kira-kira seperti itu aturannya. Jangankan paralayang, drone saja sudah diatur kawasan menerbangkannya,” jelasnya.

Kenak menegaskan bahwa saran zona larangan terbang ini bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas pariwisata, melainkan sebagai upaya menjaga harmoni antara bisnis dan kenyamanan umat beragama.

BACA JUGA  2 Pemain Bali Bawa Perseden Denpasar Lolos ke 16 Besar Liga 4 Nasional

“Ini lebih kepada menjaga keselarasan antara jalannya bisnis dan kenyamanan umat Hindu di Bali. Bukan membatasi wisata sebagai penghasil devisa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa PHDI telah menetapkan Bhisama tentang kesucian pura, yang selama ini menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan serupa. Bhisama tersebut juga sejalan secara spiritual dengan arah kebijakan pemerintah.

“Pengawasannya harus makin ketat. Ketika melanggar, harus ditindak,” pungkasnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!