Sosok I Made Kuta, Kadis DPMPTSP Buleleng yang Jadi Tersangka Korupsi Rumah Subsidi, Lengkap Riwayat Jabatan

Author:
Share

I Made Kuta, seorang birokrat yang berpengalaman di bidang administrasi pemerintahan, lahir pada 10 Juli 1970. Diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Maret 1992, ia telah meniti berbagai posisi strategis di lingkungan pemerintahan Kabupaten Buleleng.

Dengan latar belakang pendidikan di bidang Ilmu Administrasi Negara, ia menapaki jenjang karier hingga mencapai golongan IV/b.

Selama bertahun-tahun, I Made Kuta pernah menduduki beberapa jabatan penting, seperti Kepala Bidang Penerimaan Verifikasi BPPT Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA  SMAN 1 Kuta Utara Tegas Terapkan Kebijakan Bebas Sampah Plastik, Dukung SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025

Puncak kariernya adalah saat ia diangkat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng, posisi yang memegang peranan penting dalam pengelolaan perizinan investasi dan pelayanan terpadu di daerah tersebut.

Namun, perjalanan kariernya mendapat sorotan tajam setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

BACA JUGA  Upacara Kepus Pungsed dalam Tradisi Hindu Bali, Ini Makna, Prosesi, dan Simbolisme

Penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali menemukan indikasi bahwa ia melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e dan g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan hasil penyelidikan, I Made Kuta diduga meminta sejumlah uang kepada para pengembang yang mengurus perizinan KKKPR, PKKPR, dan PBG untuk proyek rumah bersubsidi.

BACA JUGA  Kebijakan Holistik Untuk Mengatasi Bali Darurat Sampah

Modus ini dinilai menghambat program perumahan rakyat yang didanai oleh BP Tapera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dari praktik tersebut, tersangka disebut telah mengumpulkan dana hingga mencapai dua miliar rupiah.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, penyidik Kejati Bali telah menahan I Made Kuta selama 20 hari untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!