Suwirta Ajak Masyarakat Memilah Sampah dari Rumah, Perlu Kesadaran Bersama

Author:
Share

Persoalan sampah yang tak kunjung tuntas di Bali memerlukan solusi mendasar, yakni kesadaran bersama untuk memilah sampah sejak dari rumah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta, saat ditemui di Denpasar, Senin 4 Agustus 2025.

Menurut Suwirta, langkah awal yang harus dilakukan masyarakat adalah membedakan antara sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik dapat dikelola oleh pemerintah secara swadaya, sedangkan sampah organik bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat melalui sistem teba modern di rumah masing-masing.

BACA JUGA  Gubernur Koster dan 4 Kepala Daerah Sepakat Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Trans Metro Dewata 2026

“Karena dari sampah organik yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat, bisa diolah menjadi pupuk kompos yang bermanfaat,” ujar Suwirta.

Pengalaman pribadinya saat menjabat sebagai Bupati Klungkung pada tahun 2016 membuktikan bahwa edukasi dan imbauan untuk memilah sampah bisa memberikan hasil positif. Ia mengaku telah mendorong kesadaran masyarakat sejak dari kawasan perkotaan, yang pada awalnya dinilai cukup sulit menerapkan pemilahan sampah.

BACA JUGA  Pemprov Bali Gelar Rapat Persiapan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Tahun 2025 di Pura Agung Besakih

“Kalau semua memiliki kesadaran bersama akan kebersihan lingkungan, maka persoalan pemilahan sampah tidak akan menjadi masalah besar di masyarakat,” jelasnya.

Suwirta juga menyoroti kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang membatasi jenis sampah yang dibuang ke TPA Suwung hanya untuk sampah anorganik. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah antisipatif untuk mencegah lonjakan volume sampah di TPA.

“Kalau sampah organik bisa dikelola secara swadaya dan dijadikan pupuk kompos, maka beban TPA bisa dikurangi secara signifikan,” tambahnya.

BACA JUGA  Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Denpasar, Gubernur Koster Gelontorkan Dana BTT

Ia menegaskan bahwa kunci utama dalam mengatasi persoalan sampah ada pada kesadaran kolektif masyarakat dalam memilah jenis sampah. Selanjutnya, tugas pemerintah kabupaten/kota adalah menyiapkan anggaran serta sistem pengelolaan sampah anorganik, baik melalui daur ulang maupun mekanisme lainnya.

“Jika semua pihak bersinergi dan berkontribusi aktif, maka persoalan sampah bisa teratasi dengan baik dan berkelanjutan,” tutup Suwirta. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!