Pada Kamis, 29 September 2022, ribuan krama ketog semprong mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.
Krama yang datang ini adalah krama pangempon Pura Samuan Tiga Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali.
Krama ini berasal dari 11 banjar yang ada di desa tersebut.
Adapun tujuan krama datang ke PN Gianyar adalah untuk memberikan dukungan pada prajuru Pura Samuan Tiga.
Selain itu mereka juga menunjukkan wujud bhaktinya kepada Ida Bhatara yang berstana di Pura Samuan Tiga.
Hal ini dilakukan berkaitan dengan gugatan terhadap tanah pelaba pura Samuan Tiga.
Dimana beberapa lahan atas sertifikat hak milik Pura Samuan Tiga di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali ini digugat oleh keluarga I Nyoman Sura.
Sidang pertama digelar dengan agenda perkenalan para pihak.
Selanjutnya majelis hakim mengarahkan untuk pelaksanaan mediasi sebelum sidang dilanjutkan.
Pada pelaksanaan mediasi pertama ini para pihak diharapkan mangajukan resume untuk disampaikan pada pertemuan mediasi selanjutnya.
Diketahui penggugat yakni keluarga I Nyoman Sura, juga merupakan pengayah di Pura Samuan Tiga.
Gugatan ini dilakukan terhadap lahan yang kini berdiri bale banjar, taman kanak-kanak, dan eks kantor desa yang kini telah rata tanah.
Ada empat pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini.
Pertama adalah Pura Samuan Tiga selaku tergugat 1, Ketua Pura Samuan Tiga selaku tergugat 2, Sekretaris Pura Samuan Tiga selaku tergugat 3, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar selaku tergugat 4.
Terkait gugatan tersebut, Ketua Pangempon Pura Samuan Tiga, I Gusti Ngurah Serana, mengatakan apa yang menjadi gugatan ini sudah sah milik Pura Samuan Tiga.
Hal itu dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang sudah dikantongi pihaknya sejak tahun 1992.
“Sertifikatnya sudah terbit 30 tahun lalu, dan jauh sebelumnya penguasaan dan pemanfaatan lahan itu diberikan pihak pura sebagai fasilitas pendidikan dan kantor kepala desa. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? ini yang kami sayangkan,” katanya.
Sebelum sampai di PN Gianyar pihaknya mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan penggugat.
Akan tetapi hal tersebut tak menemukan penyelesaian.
Hal ini dikarenakan pihak penggugat mengaku mengantongi SPPT dan Pipil atas nama I Dobel, yang merupakan orang tua dari I Sura.
Sementara itu, penasehat hukum penggugat, I Made Kartika mengatakan pihak penggugat hanya ingin memastikan keabsahan sertifikat saja.
Hal ini karena pihaknya melihat adanya dugaan kejanggalan seperti tidak adanya nomer pipil tanah, asal tanah, proses peralihan, kelas tanah hingga klasifikasi peruntukan tanah.
“Kami di sini sifatnya menguji keabsahan sertifikat atas tanah tersebut,” katanya.
Ia menambahkan hal ini bermula setelah pihak pangempon Pura Samuan Tiga mengontrakkan sebagian lahan ( lahan bekas kantor Desa Bedulu).
Penggugat pun merasa keberatan dengan hal itu, karena merasa sebagai pemilik lahan dengan mengantongi SPPT serta Pipil.
Akan tetapi keberatan itu dipatahkan dengan penunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dikantongi pihak Pura Samuan Tiga.
Karena menilai ada sejumlah kejanggalan dalam sertifikat tersebut, gugatan pun diajukan ke PN Gianyar. (TB)