Tok! Koster dan DPRD Sahkan 6 Perda Baru, Soal Pantai dan Alih Fungsi Lahan, Implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun

Author:
Share

Langkah strategis untuk menjaga taksu dan arah pembangunan Pulau Dewata selama satu abad ke depan resmi dikukuhkan. Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali secara bulat menyepakati pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, Senin (29/12/2025).

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret “berpihak pada rakyat” dan merupakan fondasi awal dari Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang mulai berjalan efektif.
Kesepakatan Bulat Legislatif dan Eksekutif

Utama, Kantor Gubernur Bali, suasana Rapat Paripurna berjalan khidmat. Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Mahayadnya (Dewa Jack), mengetuk palu pengesahan setelah seluruh anggota dewan serentak menyerukan kata “Setuju”.

BACA JUGA  Pemprov Bali – Telkom Perkuat Sinergi Digital, Siap Pasang CCTV di Seluruh Bali untuk Kemanan

Gubernur Koster, yang hadir langsung usai rapat maraton dengan Menteri Lingkungan Hidup terkait TPA Suwung, mengapresiasi kinerja cepat dan serius DPRD Bali.

“Inilah enam Ranperda pertama sebagai implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Karena itu saya sangat berterima kasih kepada DPRD Provinsi Bali yang dalam waktu singkat bekerja cepat, serius, dan penuh tanggung jawab,” ujar Gubernur Koster.

Berikut adalah enam regulasi strategis yang resmi disahkan:

  • Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  • Perda tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai: Fokus pada kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
  • Perda tentang Pembentukan Perumda Kertha Bhawana Sanjiwani: Fokus pada pengelolaan sumber daya air.
  • Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring: Mengatur keseimbangan dengan UMKM dan warung tradisional.
  • Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif: Termasuk larangan praktik alih kepemilikan lahan secara nominee.
  • Perda Perubahan Keempat atas Perda No. 10 Tahun 2016: Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BACA JUGA  Pembangunan Masif Jadi Penyebab Banjir di Bali? Giri Prasta: Pasti Ada Dampak

Dalam pidato pendapat akhirnya, Gubernur Koster memberikan penekanan emosional pada Perda Perlindungan Pantai. Ia menyoroti fenomena privatisasi pantai oleh investor yang kerap menghalangi akses masyarakat adat untuk melasti atau menggelar upacara keagamaan.

“Pantai itu milik publik. Tidak ada orang yang membeli pantai. Ketika masyarakat kesulitan melakukan upacara adat di pantainya sendiri, maka di situlah negara harus hadir,” tegas Koster.

Selain itu, Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan disebut sangat krusial mengingat laju konversi lahan di Bali yang mengancam eksistensi Subak dan ketahanan pangan. Aturan ini diharapkan menekan praktik nominee yang merugikan masyarakat lokal.

BACA JUGA  Wacana Besar 2025: Pelaksanaan Nyepi Bakal "Reset" ke Tradisi Kuno, Digelar Tepat Saat Tilem Kasanga

Terkait Toko Modern Berjejaring, Koster memastikan aturan ini tidak mematikan investasi, namun menciptakan harmoni. “Jangan sampai yang besar mematikan yang kecil. Semua harus berjalan seimbang,” tambahnya.

Keenam Perda ini dijadwalkan akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri setelah 1 Januari 2026 untuk proses fasilitasi. Gubernur Koster menargetkan aturan-aturan ini sudah berlaku efektif paling lambat Februari 2026.

Gubernur berharap DPRD Bali terus melakukan pengawasan intensif agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar membawa ketertiban dan kedisiplinan baru bagi peradaban Bali di masa depan. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!