Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan 23 Desember 2025 sebagai batas akhir operasional TPA Suwung, sekaligus penutupan total praktik open dumping di wilayah tersebut. Kebijakan tegas ini disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster melalui surat pemberitahuan bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Dalam surat tertanggal 5 Desember 2025 itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membuang sampah ke TPA Suwung setelah tanggal tersebut. Ia meminta kedua daerah segera mengoptimalkan seluruh fasilitas pengolahan sampah yang telah disiapkan.
Gubernur Koster menginstruksikan agar pengelolaan sampah dilakukan langsung dari sumbernya, dimulai dari tingkat rumah tangga. Pemilahan sampah organik dan nonorganik wajib diberlakukan agar teknologi pengolahan dapat berjalan efektif.
Beberapa fasilitas yang diminta segera dimaksimalkan meliputi:
Tebe Modern
TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle)
TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu)
Mesin pencacah dan dekomposer
Model pengolahan ini diharapkan mampu mempercepat proses pengomposan dan mengurangi ketergantungan penuh masyarakat terhadap TPA Suwung.
Instruksi Penguatan Sosialisasi dan Koordinasi Teknis
Gubernur Koster meminta seluruh perangkat daerah di Denpasar dan Badung mempercepat sosialisasi kepada masyarakat.
“Warga harus segera mempersiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau melalui kelompok dengan sistem pemilahan sejak dari rumah,” tegasnya.
Ia juga mengarahkan pembentukan SOP baru terkait manajemen pengangkutan dan pengolahan sampah yang melibatkan:
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali
DLHK Kota Denpasar
DLHK Kabupaten Badung
TPA Suwung Dianggap Melanggar Regulasi Nasional dan Berpotensi Kena Sanksi
TPA Suwung selama bertahun-tahun beroperasi menggunakan sistem open dumping, yang dinilai merusak lingkungan dan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Temuan ini memicu penyelidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui BPLH.
TPA Suwung dinilai melanggar:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011
Kedua regulasi tersebut memuat ancaman sanksi pidana bagi pengelola TPA yang tidak memenuhi standar.
Koster Ajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Pidana
Menanggapi potensi proses hukum, Gubernur Koster mengajukan permohonan khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan, mengingat dampaknya dapat menghambat operasional penanganan sampah di Bali.
Sebagai gantinya, pemerintah pusat menerapkan sanksi administratif dengan syarat:
TPA Suwung wajib menghentikan open dumping selambat-lambatnya 23 Desember 2025
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memberikan tenggat 180 hari sejak SK diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Penutupan TPA Suwung menjadi komitmen bersama antara Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung sebagai langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan. (TB)
