Besaran tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali ternyata cukup tinggi. Transparansi soal hak keuangan para legislator dianggap penting, mengingat mereka adalah wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Di Bali, besaran tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali. Regulasi ini diteken langsung oleh Gubernur Wayan Koster pada 5 April 2021. Dokumen ini pun bisa diakses secara publik.
Dalam aturan tersebut dijelaskan detail tunjangan perumahan yang diterima setiap bulan oleh pimpinan dan anggota dewan. Nominal ini sudah termasuk pajak. Adapun besarannya yakni sebagai berikut.
Ketua DPRD: Rp 54 juta per bulan.
Wakil Ketua DPRD: Rp 45,5 juta per bulan.
Anggota DPRD: Rp 37,5 juta per bulan.
Nilai ini mencerminkan standar harga sewa rumah negara tanpa memasukkan biaya perabotan, listrik, air, gas, maupun telepon.
Selain fasilitas perumahan, setiap anggota DPRD juga berhak mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 24 juta per bulan. Dana tersebut sudah mencakup tiga kebutuhan utama, yaitu sewa mobil, bahan bakar minyak (BBM), dan biaya jasa pengemudi.
Dengan demikian, anggota dewan harus mengelola tunjangan tersebut untuk seluruh kebutuhan mobilitas mereka selama menjalankan tugas. (TB)