Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada 30 Agustus 2025 lalu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025).
Kapolda yang saat itu didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirressiber, Kabid Humas, Kabid Propam, dan Kabid Labfor Polda Bali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Dari hasil penyidikan, 14 tersangka tersebut terdiri atas 10 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, serta pengerusakan kendaraan dinas milik Sat Samapta Polresta Denpasar. Tidak hanya itu, para pelaku juga menjarah isi kendaraan dinas Polri berupa peralatan pengendalian huru-hara (PHH) serta mengambil beberapa amunisi gas air mata.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa para tersangka membawa bahan berbahaya, termasuk pertalite dan bom molotov, yang diduga akan digunakan untuk membakar fasilitas saat aksi berlangsung. Mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap personel Polri yang bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa.
Akibatnya, 13 anggota Polda Bali mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara dan RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah.
Kapolda Bali menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Dari 14 tersangka, 10 orang dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali, sementara 4 tersangka anak dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Meski tidak ditahan, mereka tetap wajib menjalani proses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak, termasuk pelaksanaan diversi dan penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). (TB)
