Sebuah kasus tak biasa tengah menjadi sorotan publik setelah seorang wisatawan asal Mesir dilaporkan menggugat sebuah hotel di Lombok usai digigit ular berbisa. Jumlah kompensasi yang diminta pun fantastis, yakni mencapai Rp28,4 miliar.
Kabar ini mencuat usai akun Instagram @lambegosiip membagikan unggahan pada Minggu (17/8/2025). Dalam postingan tersebut, terlihat seorang pria yang disebut sebagai turis Mesir mengalami gigitan ular ketika sedang berada di area hotel Novotel Lombok.
Menurut keterangan unggahan tersebut, wisatawan bernama Ahmed—yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab—merasa dirugikan akibat insiden itu. Melalui kuasa hukumnya, Atmaja, Ahmed menuntut pihak hotel membayar ganti rugi dengan rincian:
Biaya pengobatan & medical check up: Rp26 juta
Kerugian potongan gaji 9 bulan: Rp979 juta
Biaya asuransi selama 9 bulan: Rp1,1 juta
Tiket penerbangan Bali–Dubai: Rp20,3 juta
Total perhitungan kerugian inilah yang diklaim mencapai miliaran rupiah setelah dihitung dengan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan produktivitas korban.
“Atmaja menyebut, gigitan ular berbisa itu menyebabkan kliennya harus menjalani perawatan serius dan berdampak pada pekerjaannya. Kerugian dihitung dari biaya medis hingga berkurangnya penghasilan,” demikian tertulis dalam keterangan unggahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Novotel Lombok belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan gugatan senilai Rp28,4 miliar yang dilayangkan korban. (TB)
