Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengumumkan kenaikan gaji bagi supir truk sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menangani sampah sejak dini hari demi menjaga kebersihan kota.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung saat meninjau fasilitas Pusat Daur Ulang (PDU) Kota Denpasar di Padangsambian Kaja pada Rabu 26 Februari 2025. Didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, serta pejabat terkait, Walikota Jaya Negara menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kebersihan.
Kenaikan gaji ini mulai berlaku 1 Maret 2025, dengan pembayaran pertama dilakukan awal April 2025. Semula, gaji pokok supir truk sampah sebesar Rp3.000.000 akan naik menjadi Rp4.000.000.
“Para supir truk sampah bekerja sejak pukul 3 pagi hingga siang hari. Sebagai bentuk penghargaan, kami menaikkan gaji mereka serta memberikan dukungan tambahan seperti paket sembako, seragam kerja, dan layanan pemeriksaan kesehatan gratis,” ujar Jaya Negara.
Selain itu, pemerintah Kota Denpasar juga memberikan kesempatan bagi para supir truk sampah untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi mereka yang telah lama mengabdi.
Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Walikota dan Wakil Walikota Denpasar. Menurutnya, kebijakan ini akan memotivasi 139 tenaga supir truk sampah untuk bekerja lebih optimal dalam menjaga kebersihan kota.
“Dukungan ini tentu menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi. Kami berharap langkah ini juga berdampak positif pada pengelolaan sampah di Kota Denpasar,” ujarnya.
Dengan apresiasi yang diberikan, diharapkan para pekerja kebersihan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mereka, sehingga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar tetap terjaga. (TB)