Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyelundupan 13 ekor penyu hijau yang dilindungi, dengan tersangka berinisial WW, warga Abiansemal, Badung.
Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., Kasubdit, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., serta Kepala BKSDA Bali.
Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/13/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025.
Tersangka WW diduga terlibat dalam tindak pidana menangkap, memiliki, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi, yakni penyu hijau, baik dalam kondisi hidup maupun mati.
Menurut keterangan polisi, modus operandi yang dilakukan WW cukup rapi. Tersangka membeli 13 ekor penyu hijau dari wilayah Lombok Timur, kemudian menyelundupkannya ke Bali menggunakan jasa truk pengangkut.
Penyu-penyu tersebut dibawa menyeberang melalui Pelabuhan Padang Bai dan diturunkan di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat Patung Titi Banda, Padanggalak.
Setelah itu, tersangka mengangkut satwa tersebut ke rumahnya di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, menggunakan truk yang sama.
Rencananya, penyu-penyu tersebut akan dijual kepada pemesan untuk dikonsumsi. Saat ini, tersangka WW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan satwa. (TB)