Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam menjaga lingkungan hidup dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah pelarangan produksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah 1 liter.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Koster di hadapan awak media di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu 6 April 2025.
Ia menegaskan bahwa pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan produksi limbah plastik yang sulit didaur ulang dan kerap mencemari lingkungan, terutama di wilayah-wilayah sensitif seperti mata air, sungai, dan laut.
Dalam SE tersebut, tidak hanya produsen yang dilarang, tetapi juga distributor dan pelaku usaha yang mendistribusikan atau menyediakan produk plastik sekali pakai, termasuk air minum kemasan kecil.
Pemerintah daerah juga menugaskan Satpol PP dan perangkat desa untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan edaran ini.
Pelaku usaha yang melanggar akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pencantuman nama sebagai “usaha tidak ramah lingkungan” di berbagai media publik.
Sementara itu, desa adat, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan pengelola tempat ibadah yang patuh akan mendapatkan berbagai bentuk penghargaan dan bantuan dari pemerintah.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari sejumlah komunitas peduli lingkungan di Bali, yang selama ini gencar mengkampanyekan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Diharapkan, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola hidup yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (TB)