10 Bus Listrik Akan Beroperasi di Bali Tahun 2026, Hibah dari Pemerintah Korea, Koster: Solusi Atasi Kemacetan

Author:
Share

10 unit bus listrik ramah lingkungan akan melayani masyarakat Bali mulai tahun 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster secara langsung meninjau prototipe bus listrik tersebut di halaman Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis
10 April 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Korea, Lee Byoung Hwa, perwakilan K-Water, GGGI (Global Green Growth Institute), serta sejumlah kepala daerah wilayah Sarbagita.

Dalam kesempatan tersebut, Lee Byoung Hwa memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan Gubernur Koster yang konsisten menjaga keberlanjutan lingkungan Bali.

Menurutnya, Bali kini bukan hanya dikenal karena pariwisatanya, tetapi juga sebagai panutan dalam kepemimpinan lingkungan yang progresif.

BACA JUGA  Lahir Sabtu Pon Dungulan,Umur Bisa Mencapai 96 Tahun, Sosok Dermawan

Bus listrik ini merupakan hibah dari Pemerintah Korea Selatan kepada Bali sebagai bentuk penghargaan atas komitmen Gubernur Koster terhadap pelestarian alam.

Hibah ini mencakup 10 unit bus listrik lengkap dengan fasilitas pengisian daya (charger), dengan total nilai bantuan mencapai Rp75 miliar.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) proyek Bali Electric Mobility dilakukan sehari sebelumnya, Rabu 9 April 2025, di Kantor Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.

Wayan Koster menegaskan pentingnya penggunaan transportasi berbasis listrik di Bali, mengingat tingginya angka kunjungan wisatawan pada 2024 yang mencapai 6,4 juta wisatawan mancanegara dan 9,5 juta wisatawan domestik.

BACA JUGA  Mobil Ringsek Tertimpa Pohon di Kuta Badung, Seorang Wanita Meninggal Dunia

“Dengan jumlah kunjungan yang tinggi, kami ingin menyediakan transportasi publik yang ramah lingkungan demi menjaga alam Bali tetap bersih dan bebas dari polusi,” ujar Koster.

Ia menambahkan, bus listrik akan menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan sekaligus mendukung kualitas udara yang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyinggung sejumlah kebijakan pro-lingkungan yang telah diterapkan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) No. 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik, Pergub No. 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih, serta Pergub No. 97 Tahun 2018 mengenai pembatasan plastik sekali pakai.

BACA JUGA  Wayan Koster Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2025, Wisatawan Asing Wajib Punya SIM Jika Berkendara

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, menjelaskan bahwa bus listrik untuk Bali akan dirancang khusus sesuai dengan karakteristik wilayah.

Pemprov Bali meminta agar unit yang dihibahkan memiliki panjang delapan meter agar lebih mudah bermanuver di jalan-jalan Bali.

“Kita tidak bisa menggunakan spesifikasi standar. Harus disesuaikan dengan kondisi di Bali. Saat ini, rutenya masih kami kaji agar pengoperasiannya efektif,” jelas Samsi. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!