20 Banjar di Desa Adat Intaran dan Penyaringan Bergerak, Desak Koster Keluarkan SK Tidak Membangun Terminal LNG Di Kawasan Mangrove

Author:
Share
Istimewa
Aksi menokak pembangunan terminal LNG di mangrove kembali digelar Minggu, 7 Agustus 2022.
Desa Adat Intaran, Desa Adat Penyaringan mengadakan Aksi Budaya Kebulatan Tekad 20 Banjar se-Desa Adat Intaran dan pernyataan sikap Desa Adat Penyaringan terkait penolakan rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Aksi tersebut diawali dengan penandatanganan baliho oleh Bendesa Adat Penyaringan serta penandatanganan baliho oleh Kelihan 20 Banjar Adat se-Desa Adat Intaran Sanur. 
Baliho yang telah ditandatangani kemudian dibawa oleh masa aksi menuju perempatan By-pass Ngurah Rai untuk dipasang di sudut perempatan sebagai tanda kebulatan tekad penolakan terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove.
Bendesa Adat Penyaringan, I Made Adnyana dalam orasinya menyatakan bahwa sebagai Desa Adat turut bersolidaritas untuk menolak pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. 
Ia menyatakan bahwa sebagai masyarakat Desa Adat yang masih satu kawasan di Sanur, Getih a Bungbung sudah semestinya ikut bersolidaritas terhadap penolakan Terminal LNG di yang rencananya akan membabat Mangrove. 
“Keberadaan kami dan status kami juga merupakan bagian dari Sanur Kauh, merupakan Getih a Bungbung, dalam satu wadah menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk berempati dan bersolidaritas dengan menolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove,” kata Made Adnyana. 
Selanjutnya Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana memaparkan bahwa sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster telah menyatakan jika pembangunan Terminal LNG tidak akan dilakukan di Mangrove.
Pernyataan itu diungkapkan saat Rapat Paripurna DPRD Propinsi Bali pada tanggal 18 Juli 2022 di berbagai media. 
“Hal tersebut belum bisa kami terima sebab di sisi lain, pihaknya mendapatkan informasi bahwa justru pernyataan Humas PT. DEB, yang menyiratkan pembangunan Terminal LNG masih di Kawasan Mangrove, hanya saja pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove dilakukan setelah perhelatan G20,” katanya.
“Situasi ini tentunya menimbulkan  ketidakpastian dan sangat menghawatirkan masyarakat, oleh karena itu pihaknya meminta kepada Gubernur Bali agar tegas mengeluarkan surat tertulis terkait pembangunan Terminal LNG tidak di Mangrove” tuntutnya. 
Alit Kencana juga memaparkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pembangunan Terminal LNG dalam presentasi PT. DEB dikatakan jika skema pembangunan Terminal LNG dilakukan 2 tahap yakni, tahap satu berupa pembangunan FSRU sebelum G20 dan tahap dua pembangunan terminalnya dilakukan di Mangrove setelah G20. 
Atas adanya informasi tersebut Alit Kencana mengatakan, “Kami meminta agar ada keputusan yang tegas, dan tertulis. Kami tidak mau dibohongi sebagai modus buying time sebelum pelaksanaan G20, lalu kemudian pembangunan Terminal LNG dipaksakan setelah perhelatan G20.”
Dalam aksi tersebut terdapat tuntutan yang disampaikan oleh AA Gede Surya Sentana dari Frontier Bali yakni mendesak Gubernur untuk mengeluarkan keputusan tegas dan tertulis untuk tidak dibangunya Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai. 
Ia mendesak Gubernur untuk mencabut segala perizinan dan menghentikan seluruh agenda yang membahas revisi Perda RTRWP Bali yang melegalisasi pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai. 
Terakhir mendesak Gubernur agar membuka semua data studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. 
Kegiatan ini diikuti oleh ribuan masa diiringi oleh baleganjur, lelancingan serta poster, bendera, dan spanduk yang bertuliskan Tolak Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!