7 Pantangan Bagi Perempuan Hamil Menurut Lontar Usadha Tatengger Beling, Dilarang Makan Babi Guling

Author:
Share
Sumber pixabay.com

Dalam tradisi Hindu khususnya di
Bali bagi mereka yang hamil ada beberapa pantangan yang mesti dihindari. Salah
satunya pantangan baik berupa makanan maupun perilaku sebagaimana yang termuat
dalam lontar Usadha Tatengger Beling yang dialihbahasakan Dinas Kesehatan
Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Pantangan berupa makanan maupun perilaku bagi
yang sedang mengandung atau hamil yaitu sebagai berikut.

1. Jika yang menjelma itu orang utama yang ditinjau
dari firasat, ciri-ciri lahir atau keanehan-keanehan yang tampak pada yang
mengandung

Sebaiknya ibu yang hamil tersebut
tidak diberikan makan makanan yang berupa bekas sesajen pembersihan diri atau
surudan dari orang melukat (pembersihan diri). Juga menghindari mengkonsumsi
bekas sesajen dari keluarga yang profan seperti misalnya sisa upacara ngaben,
keluarga orang yang sedang dirundung kematian. 

Tidak mengkonsumsi bekas sesajen
(surudan) penebus baya (pembayar imbalan pengganti aral atau kerusakan diri
seseorang. Tidak mengkonsumsi bekas sesajen pelengkap upacara orang yang
baru meningkat akil balig (menstruasi untuk pertama kali) dan bekas sesajen
pelengkap upacara perkawinan (makala kalaan).

 

2. Bagi semua ibu yang hamil secara umum

Bagi perempuan hamil tidak boleh
makan daging babi guling, sampai dengan segala jenis olahannya dan jugu
lawar-lawarnya. Juga tidak boleh makan daging lawar kerbau. Dan tidak
boleh makan makanan yang pedas-pedas. 

 

3. Sikap atau kebiasaan dalam hidup sehari-hari yang
dilarang pada waktu istri hamil 
 

Saat istri sedang hamil tidak
boleh menjual binatang ternak milik sendiri. Juga tidak boleh membayar
kaulan (membayar janji) yang memakai perlengkapan dengan daging babi guling
atau daging kerbau. 

Semua ketentuan tersebut disebut
Darma Beratha. Apabila dilanggar akan berakibat buruk kalau dilanggar, karena
sang bayi bisa menjadi sakit-sakitan. Pantangan ini sepatutnya dilaksanakan
hingga pada saat si bayi berhenti menyusu.

 

4. Tidak dibenarkan mengagetkan atau menjagakan istri
hamil yang sedang tidur lelap.

 

5. Tidak melangkahi (ngungkulin atau ngecosin) bagian
badan manapun pada seorang istri atau orang yang sedang hamil.

Orang yang sedang hamil ketika
tidur sedang direstui oleh Sang Hyang Suksma beserta Dewa Kala dan semua roh
leluhur dari pihak suami maupun istri. Inti hakekatnya semua itu adalah
membentuk jiwa sang bayi dalam perut ibu yang mengandung. Ikut juga Dewa Kala
Mertiyu dan Sang Hyang Prama Wisesa memberi doa restu.

 

6. Tidak membayangi orang hamil saat sedang makan, baik
nasinya yang dimakan maupun yang sedang makan tidak boleh kena bayangan.

Hal ini menyebabkan kualat atau
terkena pastu dari Sang Hyang Suksma dan Dewa Kala beserta roh leluhur. 

Akibat yang ditimbulkan menurut
lontar ini si bayi bisa meninggal dalam kandungan, bayi sukar keluar dari rahim
ibu saat melahirkan, dan bisa juga menyebabkan bayi lahir saat belum waktunya.

 

7. Tidak memberikan atau memperdengarkan kata-kata
kurang sedap, menyakitkan hati, tidak sopan, atau porno saat istri yang hamil
sedang makan. 

Hal ini dikarenakan saat sang ibu
sedang makan, sang bayi dalam kandungan sedang semadi. Jika hal itu
dilakukan bisa menjadi pangkal penyakit berat bagi ibu atau si bayi di kemudian
hari. 

Disebutkan pula bahwa Sang Hyang
Kemit Tuwuh (penjaga umur) dan Sang Hyang Penjaga nyawa tidak menyukai hal itu
dan akan menyebabkan penyakit akibat rajah dan tamah (nafsu dan kebodohan). (TB)

 

 

       

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!