PD Parkir Denpasar Gratiskan Parkir bagi Pembeli Nasi Jinggo dan UMKM Mandiri

Author:
Share

Kebijakan baru diterapkan oleh Pd Parkir atau Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar terkait sistem parkir di beberapa titik strategis.

Kini, masyarakat yang hanya berhenti untuk membeli nasi jinggo atau berbelanja di UMKM mandiri tidak akan dikenakan biaya parkir.

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi pedagang kecil yang beroperasi di pelataran kawasan Kota Denpasar.

Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, menyampaikan pada Jumat 4 April 2025 bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk UMKM lokal.

BACA JUGA  Pelaku Aksi Speeding yang Tewaskan Pengguna Jalan di Denpasar Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Fasilitas parkir gratis ini berlaku bagi warga yang bertransaksi di lokasi tersebut dan berada di bawah pengawasan petugas parkir resmi.

Menurut Putrawan, selama ini pedagang nasi jinggo yang berjualan di trotoar atau pinggir jalan memang tidak dikenakan retribusi parkir karena tidak adanya penempatan petugas parkir di area tersebut.

“Kami mengatur penempatan petugas parkir sesuai dengan potensi ruang yang tersedia. Untuk pedagang yang berjualan di tepi jalan, sejak awal memang tidak pernah ada pungutan parkir,” jelasnya.

BACA JUGA  Desa Adat Yangbatu Denpasar Salurkan 505 Paket Sembako, Wujud Kepedulian di Momen Hari Suci

Namun, ia menambahkan bahwa parkir tetap diberlakukan bagi mereka yang berbelanja kebutuhan lain sebelum membeli nasi jinggo atau produk UMKM.

Biasanya, mereka yang memanfaatkan parkiran dari tempat lain, seperti minimarket, tetap akan dikenai biaya parkir jika durasi penggunaannya melewati batas waktu tertentu.

“Sebagai contoh, jika seseorang terlebih dahulu masuk ke minimarket untuk berbelanja, lalu keluar dan membeli nasi jinggo, maka parkir tetap dikenakan karena menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh minimarket tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh petugas parkir agar aturan ini dipahami dengan baik,” tambahnya.

BACA JUGA  Prestasi Gemilang! KIR SMPN 1 Denpasar Borong 2 Emas dan Special Award di IPITEX Thailand 2026

Putrawan juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan klarifikasi terhadap sejumlah konten di media sosial yang menampilkan keluhan tentang biaya parkir saat membeli nasi jinggo.

“Masyarakat perlu memahami bahwa sistem ini diatur dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kelancaran lalu lintas. Kami hanya menempatkan petugas parkir di area yang memang memiliki potensi pungutan parkir,” tegasnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!