Pelaku Aksi Speeding yang Tewaskan Pengguna Jalan di Denpasar Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Author:
Share

Polresta Denpasar menangkap seorang remaja berinisial W (18) yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut akibat aksi balapan liar (speeding) di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar pada Sabtu, 12 April 2025.

Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengguna jalan di lokasi kejadian.

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar menetapkan W sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA  Kasus DBD di Denpasar Tembus 735 per Maret 2025, Empat Orang Meninggal

Atas perbuatannya, W terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain menangkap W, Sat Lantas juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara lain yang turut serta dalam aksi balapan liar tersebut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam rilis resmi kepada media, Kasat Lantas Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan.

BACA JUGA  Pameran Nyampaht Bali, Karya Manfaatkan Bahan Daur Ulang, Hasil Penjualan untuk Pengelolaan Sampah di Denpasar

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anaknya, terutama yang masih berusia remaja, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!