Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Regulasi ini akan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, guna menjawab dinamika sosial serta tantangan keamanan kota yang terus berkembang.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa ketertiban umum merupakan prioritas utama dalam mewujudkan stabilitas keamanan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berlandaskan “Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju,” sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026.
“Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, serta mendukung kreativitas masyarakat. Perda ini kami rancang sebagai respons atas berbagai tantangan yang kita hadapi hari ini,” ujar Jaya Negara,
Rancangan Perda ini memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya hak masyarakat, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelenggaraan pelindungan masyarakat, kerja sama antarinstansi, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.
Dalam implementasinya, Pemkot Denpasar menetapkan sejumlah aturan ketertiban yang meliputi antara lain: tertib tata ruang, tertib jalan dan keselamatan pejalan kaki, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib usaha, tertib sosial, tertib kesehatan, hingga tertib pendidikan serta keagamaan dan budaya.
Sebagai strategi penguatan, Pemkot juga akan membentuk Tim Terpadu di tingkat daerah, kecamatan, hingga desa/kelurahan yang bertugas melakukan deteksi dini, patroli, hingga penertiban.
Setiap pendatang yang masuk ke Kota Denpasar nantinya diwajibkan membawa identitas diri dan melapor ke aparat desa atau kelurahan setempat, sebagai bentuk pengendalian penduduk dan pencegahan potensi gangguan ketertiban.
Terkait pengelolaan sampah, rancangan ini juga mengatur kewajiban masyarakat untuk memilah sampah, larangan membakar sampah yang membahayakan kesehatan, serta larangan membuang sampah sembarangan.
Guna memastikan kepatuhan, Rancangan Perda ini menetapkan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, upaya paksa, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, hingga denda administratif.
Selain itu, diatur pula sanksi pidana berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Kami berharap dengan penyusunan Perda baru ini, Denpasar bisa semakin tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat dan pengunjung,” tegas Jaya Negara.
Saat ini, Rancangan Perda tersebut tengah dalam tahap penyusunan lebih lanjut sebelum diajukan ke DPRD Kota Denpasar untuk proses pembahasan dan pengesahan. (TB)