Pungutan Wisatawan di Bali Baru Terkumpul Rp 283 Miliar, Koster Siap Berantas WNA Nakal

Author:
Share

Upaya menertibkan wisatawan asing (wisman) di Bali sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) terus digencarkan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Agus Adrianto bersama Gubernur Bali Wayan Koster sepakat memperkuat sinergi agar pendapatan daerah meningkat dan wisatawan asing nakal diberantas.

Komitmen itu mengemuka saat Gubernur Koster beraudiensi dengan Menteri IMIPAS di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

BACA JUGA  Suwirta Ajak Masyarakat Memilah Sampah dari Rumah, Perlu Kesadaran Bersama

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa realisasi PWA masih jauh dari harapan. Dari total potensi pungutan, baru 35% wisman yang membayar, dengan jumlah sekitar Rp 283 miliar.

“Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, kami berharap wisatawan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp 150.000 sesuai Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025,” jelas Koster.

BACA JUGA  Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Denpasar, Gubernur Koster Gelontorkan Dana BTT

Selain optimalisasi pungutan, Koster menekankan pentingnya penindakan terhadap wisatawan asing yang melanggar aturan. Termasuk pelanggaran masa visa, perilaku meresahkan, hingga tindakan yang mencoreng kehormatan bangsa.

“Kami perlu sinergi dengan Kementerian IMIPAS untuk operasi penertiban wisatawan asing nakal. Bali harus tetap menjaga martabat dan citra sebagai destinasi kelas dunia,” tegasnya.

Menteri Agus Adrianto menyambut positif kebijakan pungutan wisatawan asing. Ia menegaskan, PWA sejalan dengan upaya memperkuat kontribusi pariwisata Bali terhadap devisa negara.

BACA JUGA  10 Bus Listrik Akan Beroperasi di Bali Tahun 2026, Hibah dari Pemerintah Korea, Koster: Solusi Atasi Kemacetan

“Kami sangat mendukung kebijakan PWA yang diterapkan Gubernur Bali. Satgas Operasi Penertiban wisatawan asing sudah berjalan sejak Agustus 2025,” kata Agus.

Menteri juga menegaskan siap memperbaiki kebijakan keimigrasian, termasuk aturan visa dan visa on arrival (VoA), demi mengurangi potensi pelanggaran. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!