Pungutan Wisatawan di Bali Baru Terkumpul Rp 283 Miliar, Koster Siap Berantas WNA Nakal

Author:
Share

Upaya menertibkan wisatawan asing (wisman) di Bali sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) terus digencarkan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Agus Adrianto bersama Gubernur Bali Wayan Koster sepakat memperkuat sinergi agar pendapatan daerah meningkat dan wisatawan asing nakal diberantas.

Komitmen itu mengemuka saat Gubernur Koster beraudiensi dengan Menteri IMIPAS di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

BACA JUGA  Gubernur Koster Sebut Insentif Pecalang Cair Tahun 2026 Lewat Desa Adat

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa realisasi PWA masih jauh dari harapan. Dari total potensi pungutan, baru 35% wisman yang membayar, dengan jumlah sekitar Rp 283 miliar.

“Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, kami berharap wisatawan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp 150.000 sesuai Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025,” jelas Koster.

BACA JUGA  Gubernur Koster dan 4 Kepala Daerah Sepakat Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Trans Metro Dewata 2026

Selain optimalisasi pungutan, Koster menekankan pentingnya penindakan terhadap wisatawan asing yang melanggar aturan. Termasuk pelanggaran masa visa, perilaku meresahkan, hingga tindakan yang mencoreng kehormatan bangsa.

“Kami perlu sinergi dengan Kementerian IMIPAS untuk operasi penertiban wisatawan asing nakal. Bali harus tetap menjaga martabat dan citra sebagai destinasi kelas dunia,” tegasnya.

Menteri Agus Adrianto menyambut positif kebijakan pungutan wisatawan asing. Ia menegaskan, PWA sejalan dengan upaya memperkuat kontribusi pariwisata Bali terhadap devisa negara.

BACA JUGA  Pecalang Ngereok Saat Gelar Agung di Renon: Mana Janji Insentifnya Pak Gubernur, Jangan Omon-omon

“Kami sangat mendukung kebijakan PWA yang diterapkan Gubernur Bali. Satgas Operasi Penertiban wisatawan asing sudah berjalan sejak Agustus 2025,” kata Agus.

Menteri juga menegaskan siap memperbaiki kebijakan keimigrasian, termasuk aturan visa dan visa on arrival (VoA), demi mengurangi potensi pelanggaran. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!