Aliansi Hapera Bali Luncurkan Posko Pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri 2025

Author:
Share
Memasuki periode pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri, Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali resmi meluncurkan Posko Pengaduan THR 2025. Posko ini bertempat di Kantor YLBHI-LBH Bali, Denpasar, dengan tujuan memastikan pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.  
Peluncuran posko ini menjadi langkah proaktif dalam memberikan wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam pencairan THR. Selain menerima laporan, posko ini juga menyediakan edukasi terkait hak-hak pekerja serta mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.  
Aliansi Hapera Bali mengusung sistem pengaduan fleksibel, memungkinkan pekerja melaporkan kasus mereka secara individu maupun kelompok. Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui kanal media sosial lembaga yang tergabung dalam aliansi. Sementara itu, bagi pekerja yang membutuhkan konsultasi langsung, tersedia layanan di kantor atau sekretariat organisasi terdekat.  
Dalam kasus pengaduan kelompok dengan minimal 10 pekerja di satu perusahaan, mereka akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut dan direkomendasikan untuk membentuk serikat pekerja. Data pekerja yang mengajukan laporan akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti.   
Aliansi Hapera Bali menetapkan jadwal operasional posko dengan batasan waktu tertentu:  
– 17 Maret 2025 – Pembukaan form pengaduan THR  
– 22 Maret 2025 – Batas akhir pembayaran THR Nyepi  
– 24 Maret 2025 – Batas akhir pembayaran THR Idul Fitri  
– 5 April 2025 – Penutupan pengaduan THR Nyepi  
– 7 April 2025 – Penutupan pengaduan THR Idul Fitri  
Penanganan setiap pengaduan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh laporan ditindaklanjuti.  
Juru bicara Aliansi Hapera Bali, Andi Winaba, menegaskan bahwa posko ini tidak hanya menerima pengaduan terkait THR tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi pekerja. “Banyak pekerja yang belum tergabung dalam serikat sehingga kesulitan memperjuangkan haknya. Kami ingin menjadi jembatan agar mereka berani bersuara,” ujarnya.  
Sementara itu, perwakilan FSPM Regional Bali, Agung Rai, menyoroti pentingnya pemahaman pekerja terhadap hak mereka. “Bahkan pekerja harian dan kontributor berhak atas THR. Jangan takut untuk mengadukan permasalahan karena kami siap mengadvokasi,” tegasnya.  
Senada dengan hal itu, Ayu Budiasih dari FSPParekraf – KSPSI Kabupaten Badung serta Laode Hardiani dari DFW Indonesia juga menegaskan komitmen mereka dalam membantu pekerja di berbagai sektor.  
Meskipun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, tidak dapat menghadiri peluncuran ini, ia menyampaikan pernyataan resmi melalui juru bicara Aliansi Hapera Bali.  
Dalam pesannya, Kadis menyebutkan bahwa Posko THR di Provinsi Bali telah dibentuk sejak 13 Maret hingga 7 April 2025 melalui layanan langsung maupun daring. Selain itu, Satgas Ketenagakerjaan siap menerima laporan terkait pembayaran THR guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.  
“Posko ini diharapkan mampu menjadi instrumen pengawasan dan advokasi agar hak pekerja benar-benar terpenuhi,” tutup pernyataan tersebut. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!