ATM Dicuri, Uang Warga Asal Bangli Ludes Rp 93 Juta

Author:
Share

Tim Opsnal Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) berhasil meringkus seorang pria berinisial IPDR (30), yang terlibat dalam kasus pencurian kartu ATM milik mantan kekasihnya.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 93,5 juta.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, Ni Nyoman Yulianti (30), warga asal Desa Songan, Bangli.

Korban pertama kali menyadari adanya kejanggalan pada saldo rekening miliknya saat hendak melakukan pengecekan di mesin ATM Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (28/4/2025) sore.

BACA JUGA  Berpura-Pura Motor Rusak, Wanita Ini Jambret Tas Teman Sendiri di Sanur Denpasar, Uang Rp 12 Juta Dibawa Kabur

Terkejut karena saldo berkurang drastis, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim malam harinya.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dipimpin langsung oleh AKP I Made Sena, S.H., M.H. bersama IPTU I Nyoman Padu.

Dari hasil penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik ATM dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

BACA JUGA  Cegah Demam Berdarah di Bali, Ratusan Pemburu Jentik Diterjunkan ke Masyarakat

Terungkap bahwa IPDR merupakan mantan pacar korban yang telah mengetahui nomor PIN ATM.

Saat korban tertidur, pelaku mengambil kartu ATM dan menggunakannya untuk menarik uang sebanyak 48 kali dalam jumlah masing-masing Rp 2 juta.

“Pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang PIN ATM yang sebelumnya pernah digunakan untuk membantu menarik uang milik korban,” ungkap Kompol Tomiyasa.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hasil curian dipakai untuk membayar biaya kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA  Sidak Distribusi LPG 3 Kg di Bangli, Tim Pengawas Temukan Pelanggaran di 2 Pangkalan

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kartu ATM BCA milik korban serta dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi.

Atas perbuatannya, IPDR kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi pribadi, termasuk data perbankan.

“Jangan pernah memberikan akses atau membagikan PIN ATM kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang kita percaya,” tegasnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!