Bandara Ngurah Rai Berlakukan Regulasi Terbaru Terkait Perjalanan dengan Pesawat

Author:
Ist

Bandara
Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai memberlakukan regulasi terbaru terkait
syarat perjalanan melalui transportasi udara per Minggu (17/7).

Dilansir
dari postingan instagam @baliairport, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 21
Tahun 2022 maka ketentuan PPDN dengan moda transportasi udara nantinya akan
kembali mengalami penyesuaian.

Diantaranya,
PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua diwajibkan untuk membawa hasil
negatif rapid test antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan untuk PPDN
yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes
RT-PCR 3×24 jam. Sementara bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksin booster,
tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR ataupun rapid test antigen.

Ketentuan
vaksinasi tersebut dikecualikan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau
penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi. Namun mereka
tetap wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam serta melampirkan surat
keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Sementara
bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin
dengan dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR ataupun rapid test
antigen. Sedangkan bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari
ketentuan vaksinasi ataupun hasil tes negatif RT-PCR/test antigen.

Namun
yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah
memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta protokol kesehatan
ketat. Disamping itu pula, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi masih diterapkan
di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Untuk
memudahkan masyarakat, layanan vaksinasi berlokasi di area terminal kedatangan
domestik. Layanan vaksinasi disiapkan setiap hari mulai pukul 09.00-15.00 Wita. Persyaratannya, yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
membawa KTP/KK/KIA asli dan foto copy, vaksinasi dilakukan H-1 sebelum jadwal
keberangkatan, usia minimal 6 tahun, vaksin booster usia di atas 18 tahun,
serta wajib membawa surat rekomendasi vaksinasi dari dokter bagi yang memiliki
penyakit tertentu dan sedang dalam perawatan dokter. (TB)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!