![]() |
Ilustrasi/ Istimewa |
Kelakuan empat pemuda di Klungkung Bali ini memang biadab.
Secara bergiliran, mereka memperkosa seorang remaja 17 tahun.
Ironisnya, sebelum melakukan aksinya, keempat pelaku mengancam akan menyebarkan video asusilanya.
Keempat pelaku pun kini telah diamankan pihak kepolisian.
Korban berinisial NKA (17), dan diperkosa oleh I Wayan J (22), I Ketut M (21), I Wayan A (22) dan I Dewa G (22).
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono mengatakan kasus pemerkosaan ini terjadi dua kali yakni 18 dan 21 Juli 2022.
Keempat pelaku melancarkan aksinya di sebuah gudang kayu di Jalan Raya Goa Lawah, Dawan, Klungkung, Bali.
“Pelaku mengancam akan menyebar video porno korban jika tak menuruti keinginan mereka,” katanya kepada awak media, Senin, 25 Juli 2022.
Dikatakannya, pada 18 Juli, aksi pemerkosaan dilakukan oleh Wayan J, Wayan A dan Dewa G.
Lalu pada 21 Juli 2022, remaja putri ini diperkosa oleh Wayan J dan Ketut M.
Keempat pelaku pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dikenai pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Keempat pelaku diancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TB)