Cemburu Buta, Pria Asal Lumajang Tusuk Tetangga Kos hingga Tewas di Gianyar, Gara-gara Postingan Facebook

Author:
Share

Kasus pembunuhan berencana gegerkan wilayah Blahbatuh, Gianyar, Bali, setelah seorang pria asal Lumajang, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa tetangganya karena cemburu.

Pelaku berinisial MR (57) menusuk korban, Agus Susanto (57) asal Boyolali, Jawa Tengah, sebanyak tujuh kali hingga tewas karena diduga memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, dalam konferensi pers pada Senin, 7 April 2025, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 20.40 WITA di sebuah rumah kos di Desa Bedulu, Blahbatuh.

BACA JUGA  Kemenuh Monkey River Gianyar, Perpaduan Alam, Satwa Liar, dan Spiritualitas Bali

Pelaku dan korban diketahui tinggal bersebelahan di kos yang sama.

Peristiwa ini bermula saat MR pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya untuk merayakan Lebaran.

Di sana, ia melihat unggahan Facebook dari kerabat istrinya yang menyiratkan adanya perselingkuhan antara korban dan istrinya.

Terpicu emosi, MR kemudian mempersiapkan pisau dapur, meminjam uang untuk ongkos, dan berangkat kembali ke Bali menggunakan travel.

Setibanya di Gianyar pada 3 April, MR langsung menuju kos korban.

BACA JUGA  LSM Lingkungan Kritik Proyek Hotel Vasa Ubud yang Berada di Zona Rawan Gempa dan Longsor

Setelah menunggu selama beberapa jam, korban datang dan mereka sempat berbincang.

Namun, situasi berubah tegang ketika MR menuduh korban berselingkuh.

Dalam kemarahannya, MR kemudian menusuk korban hingga tewas.

Korban ditemukan dengan luka tusuk parah di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di dada, rusuk, serta tangan kiri dan kanan.

Usai melakukan aksinya, pelaku menyembunyikan pisau di bawah tumpukan kayu dan meminta bantuan dua tetangga kos, Saiful dan Pak Robi.

BACA JUGA  4 Pangkalan LPG 3 Kg Nakal di Gianyar Ditindak, Kuota Dikurangi 50 Persen

Atas bujukan mereka, MR akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun,” jelas AKBP Umar.

Kasus ini masih dalam penanganan Polres Gianyar untuk pendalaman lebih lanjut. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!