Curi Motor di Denpasar dan Dijual Online, 2 Orang Ditangkap Polisi

Author:
Share

Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, berhasil dibongkar berkat kejelian Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur dalam melakukan patroli siber.

Dua pelaku akhirnya diringkus setelah sepeda motor hasil curian mereka ditawarkan melalui salah satu platform jual-beli online.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., pada Senin (21/4/2025), menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat Tim Opsnal yang dipimpin AKP I Made Sena, S.H., M.H. dan Iptu I Nyoman Padu.

BACA JUGA  Wisatawan Asal Slovenia Jadi Korban Pencurian di Warung Makan Denpasar Selatan

Kasus bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Alfridus Afrandoidong, yang kehilangan motor Yamaha Jupiter MX miliknya pada Sabtu 19 April 2025 sekitar pukul 00.02 Wita.

Motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di depan tempat kerja temannya di kawasan Sumerta Kauh.

Usai menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan pelacakan.

Hasilnya, motor curian itu teridentifikasi dipasarkan secara daring.

BACA JUGA  Ananta Wicaksana dan Putu Anindya Wakili Bali sebagai Paskibraka Nasional 2025, dari Denpasar

Petugas pun menyusun strategi penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli.

Saat transaksi berlangsung, dua pria datang membawa motor yang dicurigai tanpa dokumen resmi.

Kedua pelaku, masing-masing berinisial JIS dan YN, tak bisa mengelak saat diinterogasi.

Mereka mengaku telah mencuri kendaraan tersebut dengan menggunakan obeng dan kunci palsu.

Selain mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA  Denpasar Beri Bantuan 35 Rumah Layak Huni, Anggaran Per Unit Rp 90 Juta

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolsek Dentim dan menjalani pemeriksaan lanjutan. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!