Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AMS (36), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan polisi atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa malam, 19 Mei 2025, dalam tiga penggerebekan beruntun di lokasi berbeda di wilayah Denpasar Barat. Aksi penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Tukad Banyusari.
Pada pukul 20.45 WITA, tim kepolisian mendapati pelaku di pinggir jalan dekat Jalan Tukad Banyusari, Banjar Sanglah, Dauh Puri Kelod. Di lokasi pertama ini, polisi menyita 90 butir tablet warna biru yang diduga ekstasi, dua paket kristal bening diduga sabu, satu unit ponsel, sebuah tas selempang, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Tak lama berselang, pada pukul 21.00 WITA di lokasi kedua yang masih berada di kawasan Jalan Tukad Banyusari, petugas kembali menemukan satu paket sabu dibungkus dalam plastik hitam putih.
Penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Lebah IV, Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, sekitar pukul 22.05 WITA. Di sana, polisi menemukan 73 butir ekstasi tambahan.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan AMS terdiri dari sabu seberat 91,61 gram dan ekstasi seberat 65,2 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kapolresta Denpasar melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan pengedar narkoba di Bali.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat. Kami terus mendorong partisipasi warga untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika,” ujarnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Denpasar dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Penyidik masih mendalami jaringan distribusi pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (TB)