Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Denpasar, Bali.
Kali ini, dua pria berinisial ACK alias Gareng (36) dan MS (45) dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara usai mencuri motor yang terparkir di halaman rumah warga.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 3 April 2025 di sekitar Terminal Mengwi, Badung.
Motor yang dicuri merupakan milik I Gede Astika (40), warga Pemecutan Kaja, Denpasar.
Saat kejadian, motor Honda Vario DK 5260 EW tersebut diparkir semalaman di halaman rumah pada Senin pagi 24 Maret 2025.
Saat pemilik hendak menggunakannya, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Berbekal laporan cepat dari korban, tim opsnal yang dipimpin IPTU I Kadek Astawa Bagia langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, hanya berselang beberapa hari, kedua pelaku berhasil diamankan.
Ironisnya, salah satu pelaku, yakni Gareng, merupakan residivis kasus pengeroyokan dengan korban meninggal dunia.
Ia pernah menjalani hukuman sembilan tahun penjara di Semarang atas kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku menyembunyikan motor curian di belakang Terminal Ubung.
Rencananya, motor itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Namun belum sempat dijual, keduanya lebih dulu ditangkap polisi.
Kapolsek Denpasar Utara, IPTU I Wayan Juwahyudi, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengunci ganda kendaraannya, terutama saat diparkir di luar rumah.
“Kejahatan bisa terjadi kapan saja, oleh karena itu tingkatkan kewaspadaan,” pesannya.
Kini, Gareng dan MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Utara. (TB)