Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan timur Lapangan Bajra Sandi, Renon, Denpasar Timur. Dua pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Benoa, beberapa hari setelah kejadian.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Berdasarkan laporan korban, pencurian terjadi pada 12 Mei 2025 ketika sepeda motor Honda Beat DK 2559 AET diparkir dalam kondisi terkunci stang di trotoar timur Lapangan Renon.
Dua pelaku berinisial FH (23) dan ALB (22) ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh tim opsnal. Dalam interogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor menggunakan modus mencabut kabel kontak dan membuat kunci palsu. Mereka juga mengganti plat nomor asli motor dengan plat palsu DK 3971 AEN untuk menghindari kejaran aparat.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat milik korban dan dua buah kunci palsu yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ungkap AKP I Made Sena.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kompol Tomiyasa menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Dentim dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.
“Kami terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian lainnya demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kepada warga, kami imbau untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam memarkir kendaraan, serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tegas Kompol Tomiyasa. (TB)