![]() |
Sumber Gambar; https://pixabay.com |
Dalam ajaran Hindu dikenal dengan istilah dana punia. Dana punia mengajarkan umat manusia khususnya umat Hindu untuk selalu tulus ikhlas dan berbagai kepada sesama.
Dalam Bhisama Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia tentang Dana Punia disebutkan dana punya berarti pemberian dengan tulus sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran Dharma. Pemberian tersebut dapat berupa nasehat atau wejangan atau petunjuk hidup, yang mampu mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik (Dharmadana), berupa pendidikan (Vidyadana) dan berupa harta benda (Arthadana) yang bertujuan untuk menolong atau menyelamatkan seseorang atau masyarakat.
Lebih lanjut dalam Bhisama tersebut dituliskan dana punia merupakan wujud dan dharma seperti yang diamanatkan dalam Wrhaspati Tattwa 26, yakni Sila (tingkah laku yang baik), Yajna (pengorbanan), Tapa (pengendalian diri), Dana (pemberian), Prawjya (menambah ilmu pengetahuan suci), Diksa (penyucian diri/Dvijati) dan Yoga (menghubungkan diri dengan Tuhan Yang Maha Esa). Adapun tujuan dari berdana punia adalah untuk melatih mental dalam melaksanakan ajaran Wairagya atau ketidakterikatan. Ajaran ini juga salah satu bagian dari 7 jenis perwujudan Dharma, sehingga menurut hukum Hindu, ajaran dana punya ini wajib hukumnya, wajib dilaksanakan oleh setiap umat manusia.
Terkait dengan ajaran dana punia ini, banyak ditemukan dalam ajaran suci Weda seperti dalam Reg Weda, Atharwa Weda, Manawadharmasastra, hingga pada Sarasamuscaya. Salah satu kutipan dalam Sarasamuscaya 169 disebutkan, ” Barang siapa yang memberikan dana punia maka ia sendirilah yang akan menikmati buah (pahala) dan kebajikannya itu.” Juga dalam Atharva Veda VI.81.1 disebutkan, “Wahai umat manusia, bekerja keraslah kamu sekuat tenaga, usir jauh-jauh sfat-sifatmu yang membuat kamu melarat dan sakit. Hendaknya kekayaan yang kamu peroleh dengan kejujuran dapat bermanfaat bagi masyarakat. Arahkanlah untuk perbuatan-perbuatan baik dan kesejahteraan masyarakat.”
Bahkan dalam bhisama ini juga disebutkan, di jaman Kaliyuga dana punia ini lebih utama daripada upacara yadnya. Bhisama ini mengutip sloka dari Manavadharmasastra 1.86 yang menyatakan, “Pada jaman Krtayuga, Tapalah yang paling utama, pada jaman Tretayuga dinyatakan yang utama adalah Jnana, pada jaman Dvapara yuga adalah Yajna dan pada jaman Kaliyuga yang sangat utama adalah dana”. “Oleh karena itu jaman sekarang ini yang merupakan jaman Kaliyuga, melaksanakan dana punia adalah kegiatan yang sangat utama dibandingkan dengan upacara yajna,” tulis bhisama tersebut.
Sementara itu, Jero Mangku Wayan Catrayasa sebagaimana yang dikutip dari babadbali.com mengatakan tiga dana punia yang mendatangkan pahala besar yakni desa atau harta benda, agama atau ajaran sastra, agama, dan ilmu pengetahuan, serta drewya atau benda-benda duniawi. “Dalam Sanghyang Kamahayanika dijelaskan bentuk dana punia yaitu dana berarti harta benda, atidana artinya anak gadis yang cantik, serta mahatidana atau jiwa raga,” tulisnya.
Ia juga mengatakan bahwa dana punia ini bisa dilakukan kapan saja, akan tetapi ada saat yang baik dalam melaksanakan dana punia masal. Pertama saat Purnama Kedasa, umat Hindu diwajibkan melaksanakan dana punia secara serentak. Kedua, saat purnama maupun telem. Ketiga saat gerhana matahari maupun bulan. Serta yang ketiga dalam keadaan pancabaya atau saat terjadi bencana. (TB)
BACA JUGA:
– Pahala Berlipat Jika Berbuat Baik Saat Tilem
– Makna Siwaratri dan Tata Cara Pelaksanaannya, Jagra Dilaksanakan 36 Jam
– Makna Siwaratri dan Tata Cara Pelaksanaannya, Jagra Dilaksanakan 36 Jam