Tim Opsnal dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap aksi pencurian dengan modus pemberatan yang terjadi di toko handphone Queen Cell, beralamat di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 30 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dua orang telah diamankan terkait kejadian tersebut.
Mereka adalah Stefanus Santo Ngongo (20) dan Andreas Malo Nono (47).
Keduanya diketahui terlibat dalam pencurian serta penjualan barang hasil curian.
“Setelah menerima laporan korban, tim segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP serta informasi dari warga, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap, termasuk satu orang yang menerima barang hasil curian,” jelas AKP Agus Adi Apriyoga saat konferensi pers pada Rabu 23 April 2025.
Modus yang digunakan pelaku yakni merusak kunci gembok rolling door toko dengan besi, lalu membawa kabur 14 unit ponsel dari berbagai merek, dua kamera CCTV, dan uang tunai senilai Rp 3.250.000.
Pelaku utama diketahui menjual sebagian besar barang curian melalui Marketplace Facebook.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut dilakukannya seorang diri dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dua unit handphone telah berhasil diamankan sebagai barang bukti, dan pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak barang-barang lain yang telah terjual.
Saat ini, kedua pelaku tengah ditahan di Polsek Denpasar Selatan guna menjalani proses hukum. (TB)