Seorang pria bernama Edi Saputro (29) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan karena diduga mencuri kabel tembaga di ICON Bali Mall, Sanur, Bali. Penangkapan dilakukan pada Selasa 17 Maret 2025 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan yang masuk pada 12 Maret 2025.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Edi merupakan mantan pekerja proyek di lokasi kejadian. “Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., berhasil mengamankan tersangka saat hendak berangkat bekerja. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Kasus ini bermula dari laporan pihak engineering ICON Bali Mall yang melaporkan kehilangan kabel pada 9 Januari 2025. Rekaman CCTV menunjukkan dua pria mencuri kabel panel tipe NYF GBY sepanjang 11 meter, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 18,6 juta.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memotong kabel menggunakan gergaji besi, kemudian menguliti lapisannya untuk mengambil tembaga di dalamnya. Hasil curian tersebut lalu dijual ke sebuah gudang rongsokan di Jalan Pulau Bungin. Uang dari penjualan kabel dipakai untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa potongan kabel dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk tempat penjualan barang curian, juga tengah kami telusuri,” tambah AKP Agus Adi Apriyoga.
Saat ini, Edi telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum. (TB)