![]() |
Dua tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran NY (40) di Denpasar/ Istimewa |
Polisi
menemukan fakta baru kasus penelantara NY (4) di Sidakarya Denpasar, Bali.
Selain
mengalami penganiayaan hingga patah kaki, dan penelantaran, NY ternyata juga
mengalami pencabulan.
Aksi
pencabulan ini dilakukan oleh pacar ibu NY yang bernama Yohanes Paulus
Maniek Putra alias Jo.
Tak
hanya sekali, namun NY mengalami beberapa kali pencabulan.
Hal
tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas
saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin 1 Agustus 2022.
“Pelaku
melakukan pencabulan dengan memasukkan jari ke kemaluan korban,” katanya.
Selain
itu ada juga aksi pemukulan yang menyebabkan tiga giginya copot.
Sehingga
pihak kepolisian pun menambahkan pasal tentang pencabulan terhadap anak dalam
kasus ini.
“Tindakan
pencabulan dilakukan pelaku tanpa disaksikan ibu korban,” imbuhnya.
Diberitakan
sebelumnya, pelaku penelantaran dan penganiayaan terhadap NY (4) sudah
ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya
adalah ibu dari Naya, Dwi Novita Murni beserta pacarnya Yohanes Paulus Maniek
Putra alias Jo.
Keduanya
disangkakan dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan
penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C
jo Pasal 80 dan Pasal 76B jo 77B UU RI No. 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal
tersebut terungkap dalam rilis yang dilakukan oleh Polresta Denpasar pada Rabu,
22 Juli 2022.
Dalam
kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas
mengungkapkan kronologis kejadian penelantaran tersebut.
Kejadian
ini bermula pada hari Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat
itu, tersangka Yohanes Paulus Manek Putra alias Jo ingin membangunkan korban
untuk pipis dan makan.
Tetapi
saat itu korban pura-pura tidur dan tidak bangun-bangun.
“Hal
ini membuat tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi
kanan dan kiri dengan tangan kanan terbuka,” kata Yugo Pamungkas.
Setelah
ditampar, kemudian korban di rendam di ember warna hitam dan ditenggelamkan
sampai telungkup.
Setelah
itu korban juga dibanting dikasur.
Tak
berhenti di sana, Jo juga menyuruh korban lari bolak balik di dalam kamar
tetapi sambil didorong, menyuruh korban push up dan begaya kuda-kuda atau
bediri setengah jongkok sampai kelelahan.
Selanjutnya
payudara kanan digigit satu kali, perutnya di pukul dua kali, menjambak
rambut naya, dan melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggu sampai
paha kanannya patah.
Namun
ironisnya, pada saat tersangka Jo melakukan kekerasan terhadap korban, ibunya
yakni Dwi Novita Murni malah membiarkan aksi kekerasan tersebut. Ia hanya
menonton saja.
Selanjutnya
sekitar pukul 05.00 Wita, Jo membawa korban ke Jalan Bedugul di depan kios
massage Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
Sekitar
pukul 07.15 Wita, korban kemudian ditemukan oleh warga atas nama Nyoman
Bagia.
“Saat
ditemukan korban mengalami luka lecet, lembab dan pinggulnya mengalami
kesakitan, serta diduga mengalami patah paha kanan,” imbuhnya.
Selanjutnya
anak tersebut pun diajak ke rumah Perbekel Sidakarya di Jalan Sidakarya No. 91
lalu tangani oleh Dinas Sosial Kota Denpasar.
Karena
mengalami kesakitan pada pinggulnya dan tidak bisa digerakan, BPBD Kota
Denpasar lalu merujuk ke RSUD Wangaya Denpasar untuk mendapat penanganan medis
lebih lanjut.
Berdasarkan
laporan masyarakat terkait kejadian kekerasan terhadap anak disertai
penelantaran anak pihak kepolisian pun turun tangan.
Tim
Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta
Denpasar mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap korban dan saksi yang
menemukan.
Dari
hasil introgasi terhadap korban diduga pelaku adalah pacar dari ibu korban yang
biasa dipanggil dedi, orang Kupang, NTT.
Dari
petunjuk tersebut opsnal melakukan penelusuran diduga tempat tinggal pelaku di
seputaran Desa Sidakarya.
Rabu,
20 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wita, Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku
tinggal di Jalan Kertadalem.
Saat
dilakukan penyelidikan kedua pelaku dapat diamankan di kosnya di Jalan Kerta
Dalem Sari II No.8 Sidakarya.
Polisi
juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam DK 3075 QR,
satu ember warna hitam, dan pakaian korban. (TB)