![]() |
Ilustrasi / istimewa |
Gara-gara bawa makanan dari Bali, seorang laki-laki Australia kena denda.
Laki-laki ini kena denda sebesar AU$ 2.664 atau kurang lebih Rp 27 juta.
Ia kedapatan membawa burger McDonald’s di dalam ranselnya.
Hal ini diketahui setelah barang bawaannya itu terendus oleh anjing pelacak di Bandara Darwin.
Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Murray Watt yang dilansir dari 7NEWS.com.au. mengatakan laki-laki itu membawa dua telor dan sosis daging sapi McMuffins dari McDonald di Bali.
“Ham croissant adalah item menu yang menarik perhatian anjing pelacak biosekuriti Zinta,” katanya.
Pemberian denda ini dilakukan sesuai dengan aturan baru dari Asutralia untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ada di Indonesia.
Oleh karenanya Australia melarang siapapun yang masuk ke negara tersebut membawa makanan.
Denda yang harus dibayarkan laki-laki itu adalah dua kali lipat dari biaya tiket pesawat ke Bali.
Untuk diketahui, bahwa di Indonesia sendiri telah terjadi wabah PMK pada 5 Juli 2022 lalu.
Dan diketahui penyakit ini bisa bertahan dalam daging dan susu. (TB)