Dua kesenian tradisional khas Kota Denpasar, yaitu Gending Ancag-Ancagan Banjar Ceramcam, Kesiman dan Baris Gede Telek, Sanur, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tingkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Penetapan WBTb Nasional yang digelar di Hotel Sutasomo, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (10/10/2025).
Gending Ancag-Ancagan dikenal sebagai musik sakral pengiring ritual adat di wilayah Kesiman, sementara Baris Gede Telek merupakan tarian sakral tradisional yang kerap ditampilkan dalam upacara besar di Sanur.
Kedua warisan budaya ini sebelumnya diusulkan bersama 22 kesenian dan kebudayaan Bali lainnya dalam masa pemaparan penilaian WBTb Nasional yang berlangsung dari 5 hingga 10 Oktober 2025.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan rasa syukur atas pengakuan ini. Ia menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah, seniman, dan masyarakat pelestari budaya.
“Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek adalah warisan leluhur Denpasar yang memiliki nilai spiritual dan historis tinggi. Penetapan ini menjadi bentuk apresiasi atas upaya pelestarian yang terus dilakukan oleh masyarakat,” ujar Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Sriwitari.
Raka menambahkan bahwa capaian ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk semakin mencintai dan menjaga warisan budaya leluhur. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan ruang bagi para pelaku seni dan adat untuk terus melestarikan tradisi Bali.
“Pemerintah Kota Denpasar akan terus berkomitmen untuk mendukung setiap upaya pelestarian budaya. Generasi penerus harus mengenal dan bangga terhadap warisan leluhur yang menjadi identitas kita bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI, I Made Dharma Suteja, mengumumkan bahwa tahun ini sedikitnya lebih dari 500 unsur budaya dari berbagai provinsi di Indonesia telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda.
“Penetapan ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan keberagaman budaya Nusantara. Setiap daerah memiliki kekayaan budaya yang luar biasa dan harus terus dijaga,” ujarnya saat membacakan hasil pleno Tim Ahli WBTb Nasional.
Penetapan Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek sebagai WBTb Indonesia bukan hanya simbol prestasi, tetapi juga pengakuan atas nilai budaya, spiritualitas, dan identitas masyarakat Denpasar.
Dengan pengakuan ini, dua kesenian tersebut kini menjadi bagian dari warisan nasional yang diakui secara resmi oleh negara, memperkuat posisi Denpasar sebagai salah satu kota pusat budaya dan tradisi di Bali. (TB)
