Pria Asal Timika Curi Motor di Denpasar, Hanya 6 Jam Pelaku Langsung Diringkus

Author:
Share

Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan kos-kosan di Jalan Serma Made Repot, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dalam waktu kurang dari enam jam.

Pelaku yang diketahui berinisial DYM (23) asal Timika, diringkus pada malam hari setelah sempat melarikan diri.

Peristiwa terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.

BACA JUGA  152 Penumpang Kapal Motor Awu Disidak di Pelabuhan Benoa Denpasar Pasca Lebaran

Korban, Hotlas (33), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2845 ADO.

Motor tersebut direntalkan dan dipinjam oleh penyewa bernama Alice, yang saat itu memarkirkan kendaraan di area kos.

Sekitar pukul 19.30 Wita, korban mendapat kabar dari penyewa bahwa motor telah raib.

Dari hasil pengecekan rekaman CCTV di lokasi, terlihat seorang pria melakukan aksinya dengan merusak kunci stang menggunakan tendangan dan menyambung kabel untuk menyalakan motor.

BACA JUGA  Amor Ing Acintya, Banjir Bandang Terjang Pasar Kumbasari Denpasar, 1 Pedagang Meninggal dan 3 Hilang

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengejaran.

Tak berselang lama, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Barat, pada pukul 23.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan segera membuang plat nomor motor agar tidak dikenali.

BACA JUGA  Giri Prasta Datangi Ogoh-ogoh Terbakar di Wangaya Kelod Denpasar, Beri Segepok Uang pada Sekaa Teruna

Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!