Para pengelola hotel dan restoran di Bali kini wajib memperhatikan aturan tegas yang diberlakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Regulasi ini memberikan sanksi berat bagi mereka yang tidak mampu mengelola sampah berbasis sumber sesuai ketentuan.
Gubernur Koster tak segan mencabut izin operasional hotel dan restoran yang melanggar aturan tersebut.
Lebih dari itu, pemerintah juga akan memviralkan informasi tentang pelanggaran tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa tempat tersebut tidak ramah lingkungan.
Langkah ini didasari oleh dua peraturan penting, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kedua aturan tersebut merupakan upaya konkret menjaga kebersihan Bali dari level sumber sampah.
“Sanksinya jelas, terkait perizinan. Selain itu, hotel atau restoran yang melanggar akan diumumkan sebagai tempat yang tidak ramah lingkungan. Aturan ini segera diterapkan karena payung hukumnya sudah ada,” ujar Gubernur Koster pada Rabu, 18 Maret 2025.
Sejak dilantik kembali sebagai Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan mendesak, termasuk isu sampah.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa dan komunitas sesuai Pergub 47 Tahun 2019.
Sementara itu, untuk pengelolaan sampah di perkotaan yang memiliki volume lebih besar dan keterbatasan ruang, solusi berbasis teknologi sedang dalam proses implementasi.
“Untuk sampah perkotaan, kami gunakan teknologi modern karena volumenya besar. Saya memimpin langsung langkah-langkah ini bersama seluruh kepala daerah di Bali agar terkoordinasi dengan baik,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Gubernur Koster menegaskan komitmennya dalam menciptakan Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, dengan penanganan sampah sebagai salah satu prioritas utama. (TB)