![]() |
Wisnu Bawa Tenaya |
Gugatan terhadap 6 pengurus PHDI Pusat yang diketuai oleh WBT ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penolakan ini diputuskan pada Rabu, 7 September 2022.
Terkait hal tersebut PHDI WBT mengeluarkan press release yang ditandatangani Ketua PHDI Pusat, Mayjen (Purn) TNI Wisnu Bawa Tenaya dan Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa.
Berikut ini adalah isi press release tersebut.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah melaksanakan Mahasabha XII tanggal 28 31 Oktober 2021 yang dihadiri oleh 27 PHDI Provinsi, utusan PHDI Kota Kabupaten se-Indonesia, dan Utusan Organisasi, Lembaga Badan yang berdasarkan Hindu berskala nasional.
Mahasabha XII dibuka secara resmi oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, berlangsung secara aman dan tertib dan ditutup secara resmi oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, setelah sebelumnya dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, S.E, M.Si dan menerima pengarahan dari Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perjalanannya, 6 (enam) orang tokoh yang terlibat dalam penyelenggaraan Mahasabha XII digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 984/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt, perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Setelah melalui beberapa kali persidangan (20 sidang), akhirnya pada hari ini Rabu, tanggal 7 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Sehubungan dengan keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Masa Bhakti 2021-2026 (PHDI Pusat), menyampaikan hal hal sebagai berikut.
1. Sejak terpilih pada Mahasabha XII, kami Pengurus PHDI Pusat meyakini tanpa keraguan sedikit pun tentang legalitas dan legitimasi pelaksanaan Mahasabha XII.
2. Sejalan dengan keyakinan tersebut, Pengurus PHDI Pusat dalam kurun waktu 10 bulan sejak terpilih, telah dan terus bekerja menjalankan program-program organisasi, di antaranya Tawur Agung, Dharma Santi Nasional dan setidaknya 15 kali kunjungan kerja ke 12 Provinsi untuk menghadiri Lokasabha PHDI Provinsi, rapat koordinasi maupun dalam rangka kegiatan pelayanan lainnya kepada Umat Hindu.
Kami juga menghadiri dan memenuhi undangan acara Nasional yang diselenggarakan pemerintah dan mitra-mitra kerja PHDI: Doa Bersama Kebangsaan, Perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke 77 dan lainnya.
Hal ini menunjukkan komitmen Pengurus PHDI Pusat sekaligus legitimasi dari pemerintah, mitra-mitra kerja dan dari umat Hindu melalui PHDI Provinsi.
3. PHDI Pusat juga telah memperoleh pengesahan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000548.AH.01.08.Tahun 2022, tanggal 24 Maret 2022, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Parisada Hindu Dharma Indonesia.
4. PHDI Pusat juga telah memperoleh Sertifikat Merek KOP SURAT PARISADA, Daftar No. IDM000962001, Tanggal 18 April 2022, dalam kelas 45, untuk jenis jasa: Organssasi masyarakat yang bergerak di bidang pelayanan kemasyarakatan; Organisasi sosial kemasyarakatan; Perkumpulan sosial keagamaan, organisasi pertemuan keagamaan, dan Sertifikat Merek LOGO PARISADA, Daftar No. IDM000984639, tanggal 10 Agustus 2022, dalam kelas dan untuk jenis jasa yang sama, atas nama PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA, yang berkantor di JI. Anggrek Neli Murni Blok A No. 3 Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada intinya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima adalah sejalan dengan fakta-fakta persidangan, dimana Para Penggugat belum menempuh upaya mediasi sebelum mengajukan gugatan sekarang ini, sebagaimana di atur dalam UU Ormas No.17/2013, dan Para Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
Pengurus PHDI Pusat menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah melaksanakan persidangan secara berimbang dan transparan, dan memutus perkara secara adil.
6. Dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, kami mengimbau seluruh Umat Hindu untuk bersatu dalam spirit persaudaraan (vasudhaiva kutumbakam), saling asah, asih dan asuh, sagilik-saguluk salunglung sabayantaka, paras paros sarpanaya (bersatu-padu, saling menghargai pendapat orang lain, dan saling mengingatkan, saling menyayangi, saling tolong-menolong), mengedepankan dialog yang sehat, menghindari caci maki, saling memaafkan ketika terjadi kekeliruan, kesalahan dan mengedepankan kejernihan pikiran (wiwekajnanam) dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada dan agar dapat menjadi tauladan dalam mewujudkan perilaku damai dan harmonis.
7. Menghimbau pengurus PHDI di semua tingkatan agar memperkuat soliditas dan meningkatkan komunikasi untuk menciptakan hubungan yang sehat dan saling percaya dalam bingkai AD ART sebagai aturan tertinggi organisasi, sehingga dapat fokus memberikan pelayanan kepada umat Hindu di wilayah masing-masing.
8. Mengimbau semua pihak yang tidak berhak agar tidak menggunakan atribut Parisadha Hindu Darma Indonesia untuk tujuan apapun. (TB)