Ini Sejarah RSUP Sanglah yang Akan Segera Berganti Nama Menjadi RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Diresmikan Soekarno

Author:
Share
Ist

RSUP Sanglah Denpasar Bali akan segera berubah nama
menjadi RSUP Prof. Dr. I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah. Penggantian nama ini
setelah usulan penggantiannya mendapat jawaban dari Menteri Kesehatan RI.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Kesehatan
(Kadiskes) Provinsi Bali, Dr dr I Nyoman Gede Anom Mkes. Pengubahan namanya
akan dilakukan saat penyerahan izin operasional RSUP Sanglah. Persetujuan
perubahan nama RSUP Sanglah berawal ketika Gubernur Bali, Wayan Koster
mengirimkan surat dengan nomor 440/1964/Yankes.Diskes bertanggal 11 Februari
2020 kepada Kementerian Kesehatan RI. Surat tersebut berisi usulan perubahan
nama RSUP Sanglah menjadi RSUP Prof dr IGN Gde Ngoerah.

Surat Gubernur Bali tersebut didasarkan surat DPRD Provinsi Bali Nomor
593/605/DPRD tertanggal 20 Januari 2020 yang mengusulkan untuk mengganti nama
RSUP Sanglah menjadi RSUP Prof dr IGN Gde Ngoerah.  Menurut dr Anom,
pemilihan nama Prof dr IGN Gde Ngoerah yang diusulkan Gubernur Bali tersebut
bukan asal pilih. Pemilihannya atas berbagai pertimbangan, antara lain Prof dr
IGN Gde Ngoerah (31 Maret 1923-18 September 2001) merupakan dokter pertama yang
merintis bagian kebidanan yang merupakan cikal bakal berdirinya RSUP Sanglah.

Prof dr IGN Gde Ngoerah juga merupakan dokter
spesialis pertama sekaligus spesialis syaraf pertama di Bali, serta sebagai
dokter Kepresidenan Presiden Soekarno di Bali. Pun dia pernah menjabat sebagai
Dekan Fakultas Kedokteran dan Rektor Universitas Udayana (Unud) ketiga yang
menjabat dari tahun 1968-1977 sekaligus Guru Besar Unud pada bidang ilmu
Kedokteran.

Berikut ini adalah sejarah dari RSUP Sanglah.

Dilansir dari laman blu.djpbn.kemenkeu.go.id
disebutkan RSUP Sanglah mulai dibangun pada tahun 1956. Rumah sakit ini
kemudian diresmikan pada tanggal 30 Desember 1959 oleh Presiden Ir. Soekarno
sebagai RS kelas C dengan kapasitas 150 tempat tidur.

Pada tahun 1962 bekerjasama dengan FK Unud sebagai RS
Pendidikan. Selanjutnya pada tahun 1978 menjadi rumah sakit pendidikan tipe B
dan sebagai Rumah Sakit Rujukan untuk Bali, NTB, NTT, Timor Timur berdasarkan
SK Menkes RI No.134/1978.

Dalam perkembangannya RSUP Sanglah mengalami beberapa
kali perubahan status, pada tahun 1993 menjadi rumah sakit swadana berdasarkan SK
Menkes No. 1133/Menkes/SK/VI/1994. Kemudian tahun 1997 menjadi Rumah Sakit PNBP
(Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Pada tahun 2000 berubah status menjadi Perjan
(Perusahaan Jawatan) sesuai peraturan pemerintah tahun 2000. Terakhir pada
tahun 2005 berubah menjadi PPK BLU (Kepmenkes RI NO.1243 tahun 2005 tgl 11
Agustus 2005) dan ditetapkan sebagai RS Pendidikan Tipe A sesuai Permenkes 1636
tahun 2005 tertanggal 12 Desember 2005.

Seperti halnya organisasi lain, RSUP Sanglah Denpasar
juga memiliki visi sebagai arah yang akan dituju, menjadi Rumah Sakit Unggulan
dalam bidang Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian tingkat Nasional dan
Internasional. Dalam mewujudkan visi tersebut RSUP Sanglah dalam memberikan
pelayanan selalu berusaha dengan segala upaya agar pelayanannya prima sehingga
dapat memuaskan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Apalagi RSUP Sanglah
adalah merupakan rumah sakit rujukan utama untuk wilayah Bali, NTB dan NTT.

Disamping itu RSUP Sanglah juga selalu mengedepankan
pemberdayaan sumber daya yang dimilikinya untuk bisa menghasilkan unggulan di
bidang pendidikan dan penelitian kedokteran, kesehatan dan keperawatan.

Pada tahun 2017 RSUP Sanglah meraih Sertifikat KARS
dan tahun 2020 meraih sertifikat WBK. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 167 /Menkes/ Per /XII 2005 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Pusat, maka RSUP Sanglah Denpasar adalah Unit Pelaksana
Teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan dan
dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Direktur Utama.
(TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!