Viral Biaya Sewa Rp 20,5 Juta, Kadisdikpora Denpasar Tegaskan Sewa Kantin Sekolah Rp 2,5 Juta

Author:
Share

Pemerintah Kota Denpasar menegaskan klarifikasi terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK), di sejumlah sekolah di wilayah Denpasar.

Dalam sidak tersebut, AWK menyoroti beberapa hal, termasuk dugaan tingginya harga sewa kantin di SMP Negeri 3 Denpasar yang disebut mencapai Rp 20,5 juta, kondisi kursi bundar di laboratorium, hingga siswa yang terpaksa belajar di ruang lab.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menegaskan bahwa biaya sewa kantin sekolah telah ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta, bukan Rp 20,5 juta seperti yang beredar.

BACA JUGA  Jumlah Siswa 1.700, Perluasan Gedung Didorong untuk Atasi Kelebihan Siswa di SMKN 1 Singaraja

“Kita perlu luruskan, bahwa untuk harga sewa itu sudah ditetapkan Rp 2,5 juta. Ada Keputusan Walikota dan perjanjian sewanya juga ada. Saya yang menandatangani,” jelas Wiratama, Jumat (17/10).

Ia menjelaskan, biaya sewa tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Denpasar dan disetorkan langsung ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Wiratama menyampaikan apresiasi terhadap langkah AWK yang turun langsung memantau kondisi sekolah. Ia menyebut, masukan dari berbagai pihak menjadi bahan evaluasi penting dalam peningkatan mutu pendidikan di Kota Denpasar.

“Tentu kami sambut baik sidak itu, dan kami siap menindaklanjuti masukan dan saran dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kota Denpasar,” ujarnya.

BACA JUGA  SPMB 2025/2026 di Klungkung: Banyak Siswa Tercecer, Sistem atau Sosialisasi yang Lemah?

Namun demikian, Wiratama berharap agar sidak tidak dilakukan saat jam pelajaran berlangsung demi menjaga suasana belajar yang kondusif.

“Kami berharap sidak bisa dilaksanakan saat jam istirahat siswa agar tidak mengganggu proses belajar mengajar. Kami di dunia pendidikan memiliki standar pembelajaran yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Kepala SMP Negeri 3 Denpasar, Ni Nengah Sujani, turut memberikan klarifikasi serupa. Ia memastikan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya angka sewa sebesar Rp 20,5 juta, karena berdasarkan perjanjian resmi, biaya sewa kantin yang berlaku adalah Rp 2,5 juta sesuai Keputusan Wali Kota.

BACA JUGA  RUSUH! Panitia Kegiatan Tarung Bebas di Dalung Badung Dipanggil Polisi, Acara Digelar Tanpa Izin

“Yang kita ketahui itu sesuai Keputusan Wali Kota dan perjanjian kerja sama, nilainya Rp 2,5 juta,” tegasnya.

Sujani juga menjelaskan, penggunaan ruang laboratorium sebagai kelas bersifat sementara karena beberapa ruang kelas sedang dalam tahap perbaikan.

“Untuk keperluan darurat, lab digunakan sementara untuk proses pembelajaran. Setelah perbaikan selesai, siswa akan kembali belajar di kelas,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kursi bundar yang disorot AWK, pihak sekolah menegaskan bahwa perabot tersebut sudah sesuai dengan standar ruang laboratorium dan bukan digunakan sebagai kursi belajar reguler. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!