Sebuah kegiatan tarung bebas atau boxing yang digelar di GOR Bina Raga Dalung, Kuta Utara, kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Kuta Utara telah memanggil panitia penyelenggara untuk dimintai klarifikasi.
Menurut informasi yang dihimpun, acara tersebut ternyata dilaksanakan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.
Hal ini disesalkan oleh Polsek Kuta Utara, mengingat sebelumnya pihak kepolisian bersama anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) telah memberikan arahan agar kegiatan diselenggarakan sesuai aturan hukum.
Namun, pihak panitia disebut mengabaikan anjuran tersebut dan tetap melaksanakan acara secara diam-diam.
Akibatnya, pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas dan mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan event ilegal tersebut.
Polsek Kuta Utara menegaskan bahwa kegiatan apapun yang melibatkan keramaian wajib melalui proses perizinan resmi untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum. (TB)