Kasus Pencabutan Penjor di Gianyar, 6 Prajuru Adat Ditetapkan Jadi Tersangka

Author:
Share
Ist
Enam orang yang terlibat dalam kasus pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Tegallalang Gianyar, Bali sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dimana Satreskrim Polres Gianyar menetapkan enam orang prajuru Desa Adat Taro Kelod sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Senin 25 Juli 2022.
Kepada awak media, Kasatreskrim  Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan keenamnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dalam proses penetapan tersangka, pihaknya mengaku sudah melalui berbagai proses dan tahapan.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan saksi serta meminta keterangan para ahli.
Keenam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana.
Meskipun demikian, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Kemungkinan para tersangkanya bertambah. Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka,” katanya.
Para tersangka ini disangkakan dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun.
Adapun keenam prajuru yang ditetapkan jadi tersangka yakni Wayan Wangun sebagai Kelian Adat, Made Arsa Nata selaku Bendahara Banjar Adat Taro Kelod. 
Juga I Gede Adnyana sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema, I Ketut Wardana sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Kauh.
Selanjutnya I Ketut Suardana sebagai Pekaseh Subak Taro Kelod, dan I Made Wardana sebagai Sekretaris Kelian Adat Taro Kelod. 
Sementara Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa masih berstatus sebagai saksi. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!