Kresna Budi Dukung SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 Demi Bali Bebas Sampah Plastik

Author:
Share

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Kebijakan yang diluncurkan pada Minggu, 6 April 2025 ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dalam mengurangi pencemaran akibat sampah plastik.

BACA JUGA  Pembangunan Gedung Parkir di Pura Batur Dilakukan 2026, Anggaran Rp 250 Miliar

Kresna Budi menyambut positif langkah ini dan menilai kebijakan tersebut sebagai wujud nyata dalam upaya menjaga Bali tetap bersih dan lestari.

“SE ini akan diberlakukan menyeluruh di seluruh sektor, mulai dari pemerintahan, pelaku usaha swasta, pedagang, restoran, hotel hingga kafe. Semua punya peran dan tanggung jawab yang sama,” ungkapnya pada Senin, 7 April 2025.

BACA JUGA  Sejarah Ogoh-Ogoh di Bali yang Diarak Setiap Pengerupukan atau Sehari Sebelum Nyepi, Lengkap Maknanya

Menurutnya, penerapan aturan ini tidak hanya akan menghasilkan lingkungan yang bersih, tetapi juga memberi insentif moral bagi pelaksana terbaik.

“Bagi yang mampu menerapkan dengan baik akan mendapat penghargaan luar biasa. Kebersihan pun akan dirasakan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, SE tersebut juga mencantumkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, serta apresiasi bagi yang taat dan konsisten menerapkannya.

BACA JUGA  Dear Warga Bali, Komposter Bag, Solusi Praktis Atasi Sampah Organik di Rumah dengan Lahan Terbatas

Hal ini diharapkan dapat mendorong seluruh elemen masyarakat agar semakin disiplin dalam mengelola sampah.

“Langkah ini sangat tepat demi mewujudkan Bali adi luung, Bali yang unggul secara budaya dan lingkungan. Kami sangat mendukung penuh kebijakan ini,” tutup Kresna Budi. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!