Pemerintah Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, mengambil tindakan cepat terhadap keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang kedapatan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay di wilayahnya, Jumat 4 April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu untuk menjaga ketertiban dan penegakan hukum, khususnya dalam hal keimigrasian.
Penindakan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Imigrasi Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, hingga Babinsa.
Tim gabungan ini melakukan pengecekan langsung ke tempat tinggal WNA yang berada di sebuah kos-kosan di Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong.
Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra, menjelaskan bahwa tindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan WNA tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi, Bhabinkamtibmas, dan Linmas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya saat ditemui, Sabtu 5 April 2025.
Pemeriksaan di lokasi membenarkan bahwa WNA tersebut telah melewati masa izin tinggal yang diperbolehkan.
Malam itu juga, yang bersangkutan diamankan ke kantor desa untuk selanjutnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Denpasar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perbekel Wijaya Saputra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, termasuk memastikan semua WNA yang tinggal di desanya mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi respon cepat dan sinergi semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
“Kami sangat menghargai kerja sama lintas sektor yang telah membantu menjaga stabilitas dan kenyamanan lingkungan kami,” pungkasnya. (TB)