Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus seorang pria berinisial I Putu Budi Adnyana (37) atas dugaan pencurian dua unit handphone di dua warung makan di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Renon.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dibantu Panit 3 Opsnal Aiptu I Kadek Rudy Artawan.
Pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 17.30 WITA. Dua korban kehilangan handphone saat meninggalkan perangkat mereka yang sedang diisi daya. Salah satu korban tengah berjualan kelapa muda, sementara korban lainnya pergi ke kamar kecil.
“Pelaku berhasil diidentifikasi lewat rekaman CCTV. Setelah kami lakukan penelusuran, pelaku kami temukan dan tangkap tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena tekanan ekonomi. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo F9 warna hitam dan satu unit HP Oppo A1k warna merah. Kedua perangkat sempat digadaikan sebelum ditemukan kembali.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi dan korban serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Penanganan kasus ini masih kami kembangkan. Kami tegaskan akan menindak tegas pelaku kriminalitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan warga,” tegas Kapolsek. (TB)