Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Denpasar Utara.
Seorang pria berinisial Dewa MWK (28), warga asal Dusun Carik Kauh, Lombok Barat, ditangkap saat berada di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Granet Stone, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin 7 April 2025 pukul 17.45 Wita.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi.
Warga sering melihat orang-orang dengan gerak-gerik mencurigakan, termasuk memfoto tiang listrik dan mengorek-ngorek pinggiran jalan, yang diduga terkait dengan sistem tempel dalam transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Adhi Waluyo, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Saat patroli, petugas mendapati Dewa MWK berhenti dengan sepeda motor Honda Scoopy hitam di pinggir jalan. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas segera melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, dari tangan pelaku ditemukan 18 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 7,56 gram dan berat kotor 11,64 gram.
Selain itu, diamankan pula 18 potongan pipet, 6 sobekan lakban warna merah, 6 sobekan lakban warna biru, satu unit ponsel merek Realme, dan satu sepeda motor Honda Scoopy.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Bali. (TB)