Menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, Tim Pengawas Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Bangli.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekaligus upaya memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai aturan.
Dalam sidak yang digelar pada Senin 14 April 2025, tim yang terdiri dari Disperindag Bali, PT Pertamina, dan Hiswana Migas menyasar empat pangkalan, yakni milik I Wayan Sudira di Banjar Sulahan, I Ketut Sarika di Desa Sulahan, I Wayan Sujana di Desa Susut, dan I Gede Santikayasa di Banjar Susut Kelod.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua pangkalan yang tidak menjalankan distribusi LPG 3 kg sesuai regulasi.
Pelanggaran yang terdeteksi meliputi ketidaksesuaian antara penyaluran aktual dan data dalam aplikasi resmi seperti Simelon dan MAP, serta praktik penjualan keliling (kanvasing) yang tidak diperbolehkan.
“Pangkalan yang melanggar telah diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan ke depan,” ujarnya.
Pihak Pertamina melalui Sales Branch Manager V Bali, Zico Aidillah Syahtian, menegaskan bahwa sanksi lebih berat akan diberikan jika pelanggaran terulang.
“Kami tidak segan menjatuhkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apabila ada pelanggaran yang terus berlanjut,” katanya.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh LPG 3 kg secara adil dan tepat sasaran, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan yang cenderung meningkatkan permintaan bahan bakar tersebut. (TB)