Aksi nekat tiga remaja yang diduga spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Bali akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat meringkus mereka setelah teridentifikasi sebagai pelaku di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kasus ini mencuat usai rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang remaja menuntun motor curian beredar luas di media sosial. Video tersebut memancing kemarahan warganet dan mempermudah polisi mengidentifikasi pelaku.
Perburuan komplotan ini dimulai ketika Irsan Pahrozi melapor kehilangan sepeda motornya yang diparkir di kos-kosan di Jalan Gunung Ringin Raya No. 21, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, pada Minggu (27/7/2025) pukul 08.00 WITA.
Korban yang baru pulang memarkir motornya tanpa mengunci stang. Saat hendak berangkat kerja, motor sudah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pemuda tak dikenal menuntun motor tersebut keluar dari area kos.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Made Wicaksana bergerak cepat. Pada Senin (11/8/2025), petugas mengamankan salah satu pelaku di kawasan Tukad Balian, Denpasar.
Sementara pelaku lain, berinisial Amin, lebih dulu diamankan Polres Jembrana. Dari hasil pemeriksaan, terungkap dua tersangka remaja lainnya, BLZ (17) asal Singaraja dan JNT (17) asal Denpasar.
Ketiganya mengaku sudah mencuri di 15 lokasi yang tersebar di Denpasar, Badung, hingga Gianyar. Modus yang digunakan sederhana: mencari sepeda motor tanpa kunci stang, lalu menuntunnya keluar dari lokasi sebelum dijual ke penadah.
Polisi mengungkap, dalam setiap aksinya pelaku memiliki peran berbeda: Amin bertugas mengawasi situasi, mengambil motor, dan menjual hasil curian.
BLZ mengawasi sekaligus mengambil motor. JNT mengawasi dan membantu mendorong motor yang sudah diambil.
Dari hasil penangkapan, enam unit sepeda motor berbagai jenis berhasil diamankan. Sebagian masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Polisi masih memburu barang bukti lainnya dan menelusuri jaringan penadah.
Saat ini dua tersangka yang masih di bawah umur ditahan di Polsek Denpasar Barat. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan,” tegas AKP Sukadi. (TB)
