Kepolisian Resor Gianyar berhasil mengungkap tiga kasus tindak kekerasan yang terjadi dalam sepekan terakhir di wilayah hukumnya.
Dari hasil penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang warga negara asing asal Inggris yang terlibat dalam aksi penganiayaan.
Kasus pertama terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.10 WITA, di kawasan Pengosekan, Ubud.
Seorang pria asal Inggris berinisial L.O. (22) diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pria lokal.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor milik tersangka, satu unit sepeda motor Honda CBR merah, dan sebuah helm fullface berwarna hitam.
Kasus kedua terjadi keesokan harinya, Sabtu 3 Mei 2025, di Jalan Raya Banjar Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Dua pria, A.K. (29) dan Y.B.L. (19), dilaporkan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong.
Aksi kekerasan ini diduga dipicu konflik internal dalam lingkungan keluarga.
Sementara itu, kasus ketiga yang ditangani Unit Reskrim Polsek Sukawati terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, di Banjar Rangkan Ketewel.
Empat tersangka, yakni B.M.S. (44), J.A.A. (23), J.K. (23), dan P.K. (29), terlibat dalam aksi pengeroyokan menggunakan senjata tumpul berupa stik atau caku.
Korban mengalami luka cukup serius di kepala akibat pukulan benda keras.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa stik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua unit sepeda motor.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyatakan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum secara tegas.
Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk kekerasan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan, termasuk warga negara asing, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Keamanan dan ketertiban masyarakat Gianyar adalah prioritas utama,” ujar AKBP Umar, didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari dan Kapolsek Sukawati.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gianyar. (TB)