Merantau ke Bali Jadi Ojol, Pria Asal NTT Ini Malah Lakukan Pelecehan

Author:
Share

Pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di wilayah Jalan Gunung Slamet, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat.

Kejadian bermula saat korban yang hendak pulang dari tempat bimbingan belajar berjalan kaki di Jalan Gunung Slamet. Saat itu, pelaku yang merupakan seorang pengemudi ojek online berinisial FO (34) asal Manggarai NTT, diduga memaksa korban untuk naik ke sepeda motornya.

BACA JUGA  Pura-pura Beli Selendang, Residivis Wanita Curi uang di Pasar Intaran Sanur Denpasar

Dalam perjalanan, pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas kepada korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke lokasi lain di Jalan Gunung Cemara IV, Denpasar.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap pelapor, korban, serta saksi yang terkait.

BACA JUGA  Biodata dan Profil Saskia Chadwick, Aktris Muda Kelahiran Denpasar dan Seorang Blasteran, Ini Perjalanan Karirnya

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3007 IT, mengenakan jaket dan helm ojek online.

Petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sekitar Jalan Tarakan. Pelaku dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut kini diamankan di Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Ditinggal Tidur, HP Digondol Maling di Denpasar, Pencuri Ditangkap Setelah Jual HP

Korban mengalami trauma akibat peristiwa ini dan mendapatkan pendampingan agar dapat pulih secara psikologis. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan demi keselamatan anak-anak.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban anak di bawah umur. (TB)

       

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!